SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan menangkap tiga pelaku.
"Penangkapan ketiga pelaku oleh Subdit II dan III Ditreskoba dilakukan di dua kabupaten, yakni di Kabupaten Majene dan Polewali Mandar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Cristian Rony Putra, di Mamuju, Rabu 10 Januari 2024.
Penangkapan pertama, kata Cristian, dilakukan Subdit II Ditreskoba Polda Sulbar di Kabupaten Majene, pada Senin (8/1). Dalam pengungkapan itu, personel Ditreskoba Polda Sulbar menangkap seorang laki-laki berinisial K (28) dengan barang bukti dua paket yang berisi kristal bening yang diduga sabu, beserta sebuah telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan itu, kata Cristian, K mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berinisial A.
Baca Juga: Bahtiar Baharuddin: Narkoba Musuh Generasi Muda, Upaya Pemberantasan Harus Didukung Bersama
"Dari hasil pengembangan, K mengaku mendapatkan sabu itu dari A, warga Kabupaten Pinrang. Saat ini, A masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tim kami sudah mengumpulkan berbagai informasi untuk melakukan penangkapan," ujarnya.
Kemudian, kata dia, pengungkapan kedua berlangsung pada hari Rabu (10/1) ini oleh Subdit III Ditreskoba Polda Sulbar di Kabupaten Majene dan Polewali Mandar.
Pada pengungkapan itu, personel Subdit III Ditreskoba Polda Sulbar, kata dia, menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba, yakni H, warga Desa Bababulo Utara, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene dan A, warga Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar.
Selain menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba, personel Subdit III Ditreskoba Polda Sulbar juga menyita barang bukti sabu dan telepon genggam yang digunakan bertransaksi narkoba.
"Dari hasil penangkapan terhadap dua orang di Kabupaten Majene dan Polewali Mandar itu, kami juga telah mengantongi dua nama lain asal barang bukti sabu yang ditemukan dari tangan H dan A," ujar Cristian.
Baca Juga: Polisi Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba di Sidrap, Temukan Barang Bukti 622 Gram
Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu, kata Cristian, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ketiganya telah kami tetapkan tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara tahun dan minimal empat tahun penjara," ujar Cristian.
Dia mengatakan Ditreskoba Polda Sulbar terus berkomitmen dalam melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Sulbar.
Ia berharap upaya pemberantasan narkoba di Sulbar mendapat dukungan semua pihak dan elemen masyarakat.
"Ini kita lakukan agar tidak ada lagi korban, khususnya para generasi muda kita," kata Cristian.
Berita Terkait
-
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Sosok Robby Adriansyah, Petugas Lapas Tanjung Raja yang Dimutasi Usai Viralkan Napi Pesta Narkoba
-
Miliaran Harga Narkoba yang Menjerat Mary Jane Veloso Hingga Dijerat Hukuman Mati
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis