SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan menangkap tiga pelaku.
"Penangkapan ketiga pelaku oleh Subdit II dan III Ditreskoba dilakukan di dua kabupaten, yakni di Kabupaten Majene dan Polewali Mandar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Cristian Rony Putra, di Mamuju, Rabu 10 Januari 2024.
Penangkapan pertama, kata Cristian, dilakukan Subdit II Ditreskoba Polda Sulbar di Kabupaten Majene, pada Senin (8/1). Dalam pengungkapan itu, personel Ditreskoba Polda Sulbar menangkap seorang laki-laki berinisial K (28) dengan barang bukti dua paket yang berisi kristal bening yang diduga sabu, beserta sebuah telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan itu, kata Cristian, K mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berinisial A.
"Dari hasil pengembangan, K mengaku mendapatkan sabu itu dari A, warga Kabupaten Pinrang. Saat ini, A masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tim kami sudah mengumpulkan berbagai informasi untuk melakukan penangkapan," ujarnya.
Kemudian, kata dia, pengungkapan kedua berlangsung pada hari Rabu (10/1) ini oleh Subdit III Ditreskoba Polda Sulbar di Kabupaten Majene dan Polewali Mandar.
Pada pengungkapan itu, personel Subdit III Ditreskoba Polda Sulbar, kata dia, menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba, yakni H, warga Desa Bababulo Utara, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene dan A, warga Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar.
Selain menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba, personel Subdit III Ditreskoba Polda Sulbar juga menyita barang bukti sabu dan telepon genggam yang digunakan bertransaksi narkoba.
"Dari hasil penangkapan terhadap dua orang di Kabupaten Majene dan Polewali Mandar itu, kami juga telah mengantongi dua nama lain asal barang bukti sabu yang ditemukan dari tangan H dan A," ujar Cristian.
Baca Juga: Bahtiar Baharuddin: Narkoba Musuh Generasi Muda, Upaya Pemberantasan Harus Didukung Bersama
Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu, kata Cristian, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ketiganya telah kami tetapkan tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara tahun dan minimal empat tahun penjara," ujar Cristian.
Dia mengatakan Ditreskoba Polda Sulbar terus berkomitmen dalam melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Sulbar.
Ia berharap upaya pemberantasan narkoba di Sulbar mendapat dukungan semua pihak dan elemen masyarakat.
"Ini kita lakukan agar tidak ada lagi korban, khususnya para generasi muda kita," kata Cristian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
Terkini
-
7 Fakta Penentuan Awal Ramadan 1447 H di Indonesia
-
Bukan Hisab atau Rukyat Saja? Inilah Penentuan Awal Ramadan yang Disepakati Pemerintah
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp15 Miliar di Peringatan 682 Tahun Sidrap
-
THM di Kota Makassar Tutup Mulai 17 Februari 2026
-
Waspada! Badan Geologi Ungkap Ancaman Gas Beracun dari Kawah Gunung Lokon