SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan menangkap tiga pelaku.
"Penangkapan ketiga pelaku oleh Subdit II dan III Ditreskoba dilakukan di dua kabupaten, yakni di Kabupaten Majene dan Polewali Mandar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Cristian Rony Putra, di Mamuju, Rabu 10 Januari 2024.
Penangkapan pertama, kata Cristian, dilakukan Subdit II Ditreskoba Polda Sulbar di Kabupaten Majene, pada Senin (8/1). Dalam pengungkapan itu, personel Ditreskoba Polda Sulbar menangkap seorang laki-laki berinisial K (28) dengan barang bukti dua paket yang berisi kristal bening yang diduga sabu, beserta sebuah telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan itu, kata Cristian, K mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berinisial A.
Baca Juga: Bahtiar Baharuddin: Narkoba Musuh Generasi Muda, Upaya Pemberantasan Harus Didukung Bersama
"Dari hasil pengembangan, K mengaku mendapatkan sabu itu dari A, warga Kabupaten Pinrang. Saat ini, A masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tim kami sudah mengumpulkan berbagai informasi untuk melakukan penangkapan," ujarnya.
Kemudian, kata dia, pengungkapan kedua berlangsung pada hari Rabu (10/1) ini oleh Subdit III Ditreskoba Polda Sulbar di Kabupaten Majene dan Polewali Mandar.
Pada pengungkapan itu, personel Subdit III Ditreskoba Polda Sulbar, kata dia, menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba, yakni H, warga Desa Bababulo Utara, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene dan A, warga Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar.
Selain menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba, personel Subdit III Ditreskoba Polda Sulbar juga menyita barang bukti sabu dan telepon genggam yang digunakan bertransaksi narkoba.
"Dari hasil penangkapan terhadap dua orang di Kabupaten Majene dan Polewali Mandar itu, kami juga telah mengantongi dua nama lain asal barang bukti sabu yang ditemukan dari tangan H dan A," ujar Cristian.
Baca Juga: Polisi Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba di Sidrap, Temukan Barang Bukti 622 Gram
Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu, kata Cristian, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Penumpang KM Tidar Diduga Terjun ke Laut di Makassar, Pencarian Masih Berlangsung
-
Gawat! Demo Ojol Nasional Ancam Lumpuhkan Kota-Kota Besar
-
Pemprov Sulsel Laporkan Magdalena De Munnik ke Polisi atas Dugaan Dokumen Palsu
-
Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin, Begini Caranya!
-
BRI dorong berkelanjutan hingga salurkan Rp796 Triliun untuk Sustainable Finance