SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan menangkap tiga pelaku.
"Penangkapan ketiga pelaku oleh Subdit II dan III Ditreskoba dilakukan di dua kabupaten, yakni di Kabupaten Majene dan Polewali Mandar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Cristian Rony Putra, di Mamuju, Rabu 10 Januari 2024.
Penangkapan pertama, kata Cristian, dilakukan Subdit II Ditreskoba Polda Sulbar di Kabupaten Majene, pada Senin (8/1). Dalam pengungkapan itu, personel Ditreskoba Polda Sulbar menangkap seorang laki-laki berinisial K (28) dengan barang bukti dua paket yang berisi kristal bening yang diduga sabu, beserta sebuah telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan itu, kata Cristian, K mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berinisial A.
"Dari hasil pengembangan, K mengaku mendapatkan sabu itu dari A, warga Kabupaten Pinrang. Saat ini, A masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tim kami sudah mengumpulkan berbagai informasi untuk melakukan penangkapan," ujarnya.
Kemudian, kata dia, pengungkapan kedua berlangsung pada hari Rabu (10/1) ini oleh Subdit III Ditreskoba Polda Sulbar di Kabupaten Majene dan Polewali Mandar.
Pada pengungkapan itu, personel Subdit III Ditreskoba Polda Sulbar, kata dia, menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba, yakni H, warga Desa Bababulo Utara, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene dan A, warga Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar.
Selain menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba, personel Subdit III Ditreskoba Polda Sulbar juga menyita barang bukti sabu dan telepon genggam yang digunakan bertransaksi narkoba.
"Dari hasil penangkapan terhadap dua orang di Kabupaten Majene dan Polewali Mandar itu, kami juga telah mengantongi dua nama lain asal barang bukti sabu yang ditemukan dari tangan H dan A," ujar Cristian.
Baca Juga: Bahtiar Baharuddin: Narkoba Musuh Generasi Muda, Upaya Pemberantasan Harus Didukung Bersama
Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu, kata Cristian, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ketiganya telah kami tetapkan tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara tahun dan minimal empat tahun penjara," ujar Cristian.
Dia mengatakan Ditreskoba Polda Sulbar terus berkomitmen dalam melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Sulbar.
Ia berharap upaya pemberantasan narkoba di Sulbar mendapat dukungan semua pihak dan elemen masyarakat.
"Ini kita lakukan agar tidak ada lagi korban, khususnya para generasi muda kita," kata Cristian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dosen Viral Ludahi Kasir: Ternyata Belum Dipecat, Begini Nasibnya Menurut LLDIKTI
-
Kecelakaan KM Putri Sakinah Tambah Daftar Panjang Tragedi Kapal Wisata di Labuan Bajo
-
Sejarah! Wali Kota New York Dilantik Pakai Al-Quran di Stasiun Kereta Bawah Tanah
-
318 Ribu Penumpang Nikmati Kereta Api Maros-Barru Sepanjang 2025
-
9 Peristiwa Viral Mengguncang Sulawesi Selatan Selama 2025