"Resolusi itu sesuai hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, khususnya yang terkait dengan perlindungan warga sipil, pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, serta menjamin akses kemanusiaan," kata Mao Ning.
Resolusi kedua terkait konflik Palestina dan Israel yang dihasilkan dari sidang darurat Majelis Umum PBB tersebut, kata dia, mencerminkan seruan kuat dari komunitas internasional agar gencatan senjata diberlakukan.
Selain gencatan senjata, resolusi itu juga menyuarakan keprihatinan atas "bencana situasi kemanusiaan" di Jalur Gaza dan penderitaan warga sipil Palestina. Indonesia dan 104 negara lainnya turut menjadi sponsor bersama bagi resolusi tersebut.
Resolusi itu juga menekankan bahwa warga sipil Palestina dan Israel "harus dilindungi" sesuai hukum humaniter internasional. Semua pihak diminta untuk mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, terutama yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil.
Sebelumnya, AS mengusulkan agar resolusi itu juga mengutuk kelompok perlawanan Palestina, Hamas, atas serangannya pada 7 Oktober terhadap Israel, dan Austria mengusulkan klarifikasi bahwa para sandera "ditahan oleh Hamas dan kelompok lain". Kedua usulan itu ditolak Majelis Umum PBB.
Pada 8 Desember 2023, resolusi serupa diajukan di Dewan Keamanan PBB. Meski mendapat dukungan 13 dari 15 negara anggota dewan, tetapi resolusi itu gagal diadopsi karena diveto oleh AS.
Pada 27 Oktober 2023, Majelis Umum PBB juga telah menyetujui rancangan resolusi yang menyerukan "gencatan senjata kemanusiaan segera, dalam jangka panjang dan berkelanjutan yang mengarah pada penghentian permusuhan". Resolusi itu didukung 121 negara, sedangkan 14 negara, termasuk AS, menentangnya dan 44 negara abstain.
Resolusi Majelis Umum PBB tidak mengikat secara hukum, tetapi memiliki muatan politik yang signifikan dan memengaruhi kesepakatan internasional di masa depan.
Baca Juga: Husam Zomlot Sebut Inggris Biang Keladi Kekejaman Israel ke Warga Palestina
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Maluku Lakukan Operasi Bypass Jantung Pertama Sejak RI Merdeka
-
Ketua PKK Sulsel Beri Hadiah Rp300 Juta di Jambore PKK 2025
-
Berapa Bulan Gaji Pemain PSM Makassar Belum Dibayar? Ini Pengakuan Manajemen
-
3 Tersangka Perumda Palu Dijebloskan ke Penjara!
-
Penampakan Ulat di Sayur Brokoli MBG Siswa SD Makassar