SuaraSulsel.id - Abdul Wahab, 41 tahun, merencanakan dengan cermat perampokan yang akan segera dilakukan. Ia memastikan semua aspek terkendali, dari pengosongan kantor SPBU hingga menjauhkan petugas kebersihan dan karyawan.
Manajer SPBU Kasuarrang, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros itu menjadi otak perampokan yang terjadi pada 7 Desember 2023, sekitar pukul 11.39 Wita.
Saat hari kejadian, kantor SPBU terlihat sepi. Abdul Wahab memberikan instruksi kepada eksekutor bernama Yusuf, seorang pria berusia 39 tahun, untuk memasuki kantor dan merampok uang di bagian keuangan.
Yusuf, dengan berani, melaksanakan perintah menodongkan badik kepada Mardawiyah, seorang karyawan SPBU yang tengah menghitung uang hasil penjualan BBM.
Baca Juga: Perampokan di SPBU Maros Terungkap Lewat CCTV: Manajer SPBU Jadi Otak, Eksekutor Ditembak
Adegan perampokan tersebut diceritakan saksi dan korban Mardawiyah. Yusuf mengambil uang dari kantong plastik yang dipegang Mardawiyah. Jumlahnya Rp110 juta.
Setelah berhasil merampok, Yusuf melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Mardawiyah yang dikunci dalam ruangan. Beruntung saat masuk dan keluar SPBU wajah Yusuf terekam CCTV.
Manajemen SPBU pun melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, yang dengan cepat merespon dan membentuk tim untuk menyelidiki kasus ini.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Kepala Unit Resmob Polda Sulsel, Komisaris Polisi Benny Pornika, mengumumkan berhasilnya penangkapan kedua pelaku, Yusuf dan Abdul Wahab.
Ketika diinterogasi, Abdul Wahab mengakui peran utamanya dalam perencanaan perampokan tersebut.
Baca Juga: Diduga Korban Perampokan, Leher Wanita Setengah Baya di Bone Nyaris Putus
Ia mengungkapkan bahwa motifnya adalah ekonomi, ingin menguasai uang yang ada di bagian keuangan SPBU. Dia mengaku bahwa perampokan tersebut sudah direncanakan sejak lama.
"Saya menyuruhnya (Yusuf) mengambil uang, tapi tidak semuanya, yang kecil-kecil saja, tapi yang dia bawa banyak. Iya, betul (sudah direncanakan)," ucap Abdul Wahab.
Kedua pelaku, Yusuf dan Abdul Wahab, kini dihadapkan pada Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Mereka menghadapi ancaman hukuman pidana minimal sembilan tahun dan paling lama 12 tahun. Proses hukum terus berlanjut di Polsek Lau, mengungkapkan sisi gelap dari perencanaan kejahatan yang terorganisir dengan cermat.
"Jadi, pelaku ini (Yusuf) diperintahkan manajer ini. Ia bekerja sama mengambil uang di bagian keuangan, kedua pelaku berteman. Motifnya ekonomi, hanya mau menguasai uang tersebut," kata Kepala Unit Resmob Polda Sulsel Komisaris Polisi Benny Pornika di Makassar, Sabtu 9 Desember 2023.
Berita Terkait
-
Update 3 April 2025: Arus Balik Dimulai, Pantau Kondisi Terkini Lewat CCTV Online
-
Mau Mudik Lancar? Cek 4 Aplikasi CCTV Tol Pantau Arus Mudik 2025!
-
Cek CCTV Jalan Tol Mudik Lebaran 2025, Pantau Titik Macet di 4 Aplikasi
-
16 Link CCTV Info Mudik Live Streaming Pantau Kemacetan, Cek Dulu di Sini!
-
Viral Video ART Asal Banyumas Dianiaya di Jakarta, Polisi Cek CCTV dan Bakal Panggil Majikan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting