SuaraSulsel.id - Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Khaeroni menyampaikan Kanwil kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan telah siap melakukan proses penyelenggaran ibadah haji, dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada Jemaah Haji pada penyelenggaraan haji tahun 1445 H/ 2024 M mendatang.
Dia juga melaporkan bahwa Sulawesi Selatan merupakan salah satu provinsi yang daftar tunggu atau waiting list yang terlama di Indonesia.
Seperti di kabupaten Bantaeng yang mencapai 47 Tahun, disusul kabupaten Sidrap 45 Tahun, sedangkan daftar tunggu yang tersingkat yaitu di kabupaten Luwu 23 Tahun.
“Dengan mengacu pada daftar antrian sulsel yang begitu panjang, tentunya kami berharap kepada komisi VIII DPR RI sebagai wakil rakyat, dapat memperoleh solusi atas panjangnya antrian jemaah haji yang ada di Sulawesi Selatan," ujarnya.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Ikbal Ismail mendampingi Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Khaeroni, menerima kunjungan Kerja Reses Anggota Komisi VIII DPR RI, Rabu (6/12/2023) di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan.
Kunjungan dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi bersama 7 Anggota Komisi VIII DPR RI, serta Kepala BPKH Fadlul Imansyah.
Ashabul kahfi menyampaikan maksud kunjungan kerja bersama tim yaitu, untuk mendengarkan masukan dan aspirasi terkait penyelenggaraan Haji dan Umrah di Sulawesi Selatan.
Ia Juga menjelaskan bahwa, Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menetapkan biaya haji untuk tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta per jamaah. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada tanggal 27 November 2023, turun dari usulan awal sebesar Rp 105 juta.
“Dari 93,4 Juta BPIH tidak semua dibebanka kepada Jemaah Haji, namun sebanyak 40% atau Rp 37.364.111 dari biaya tersebut akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat dana haji, sedangkan sisanya, sebesar Rp 56.046.172, akan ditanggung oleh JCH,” ujarnya.
Baca Juga: Jumlah Petani di Sulawesi Selatan Makin Berkurang, Regenerasi Gagal
Sedangkan Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan bahwa, dengan diputuskannya biaya haji tahun 2024 yaitu dengan skema 40 persen ditanggung BPKH dan 60 persen jemaah sudah tepat. Karena dengan skema tersebut tidak akan mengganggu kestabilan keuangan haji kedepannya.
“Saya rasa dengan skema 40 persen per 60 persen sudah tepat, tidak hanya menguntungkan jemaah haji yang berangkat tahun 2024, namun juga kepada jemaah haji yang masih menunggu antrian," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
4 Jalur SPMB Sulsel 2026: Cek Kuota dan Syarat Lengkap Zonasi hingga Prestasi
-
Gubernur Sulbar Ancam Cabut Izin 13 Perusahaan Sawit
-
Pemprov Sulsel Hibahkan Mobil Operasional untuk Kemenhaj
-
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar
-
Hak Angket Bupati Gowa Memanas, DPRD dan Pansus Digugat ke Pengadilan