SuaraSulsel.id - Video alat berat menimbun tanah dan kuburan di kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan viral di media sosial. Pemilik lahan yang menyaksikan kejadian itu hanya bisa menangis histeris.
Peristiwa terjadi di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin, 27 November 2023.
Sejumlah warga terlihat berupaya menghalangi alat berat yang menimbun rumah dan kuburan di wilayah itu.
"Tanah dijual beserta rumah, kuburan dan semua tanamannya. Kasihan masyarakat. Ini sebagian kecilnya," ujar perekam video tersebut.
Baca Juga: Mantan Kepala Desa di Kabupaten Luwu Dituntut 5,6 Tahun Penjara Karena Korupsi Dana Desa
Dari informasi yang dihimpun ternyata wilayah tersebut hendak dijadikan tambang emas oleh PT Masmindo. Namun, pemilik lahan mengaku tidak pernah menjual tanah mereka.
Usut punya usut, proses pembebasan lahannya diurus kepala desa. Banyak lahan yang dijual ke PT Masmindo tanpa sepengetahuan warga.
"Uang tanah itu ternyata digunakan oleh ibu desa untuk membeli kerbau, untuk acara adat," lanjutnya.
Beberapa lahan warga juga diam-diam dibalik nama tanpa menandatangani surat pernyataan. Warga sudah mengajukan protes ke pihak perusahaan tapi tidak ada tindak lanjut.
Atas dasar itu mereka menolak pembebasan lahan oleh pihak perusahaan. Warga juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Luwu.
Baca Juga: Bawaslu Sulsel: Kepala Desa dan Perangkat Desa Dilarang Kampanye dalam Pemilu 2024
Kasatreskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh mengaku sudah menetapkan Kepala Desa Rante Balla bernama Etik jadi tersangka.
Etik diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pungli soal lahan.
"Iya, sudah (tersangka) kemarin malam," ujar Saleh saat dikonfirmasi, Selasa, 28 November 2023.
Saleh mengaku Etik belum ditahan. Sebab saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku sakit hingga dilarikan ke rumah sakit.
Etik diduga menerbitkan surat keterangan tanah, surat pemberitahuan pajak terutang dan surat penerbitan objek pajak. Dari hasil pemeriksaan polisi, ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 juta untuk pengurusan surat tersebut.
"Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi salah satunya hajatan keluarga," jelasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Sempat Disandera OPM 2 Hari, Kepala Dusun Muara Kum dan Istri Berhasil Dievakuasi Pakai Helikopter
-
Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor
-
Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya
-
Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim
-
Tragedi Gunung Botak, 7 Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!
-
Awas! Merek Produk UMKM Bisa Dicuri, Begini Cara Amankan dengan Biaya Murah
-
Euromoney Private Banking Awards 2025 Bukti Keandalan Wealth Management BRI
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli