Pertama, adanya kenaikan biaya penerbangan dari awalnya Rp32,743 juta menjadi Rp33,427 juta
Kedua, penambahan layanan makan di Makkah. Tahun 2023 ada pemberhantian sementara layanan konsumsi pada sehari sebelum puncak haji dan dua hari setelah puncak haji. Tahun ini selama di Makkah, jemaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi sehingga totalnya mencapai 84 kali makan.
Ketiga, selisih kurs Dolar dan Riyal. Tahun 2023, kurs Dolar dan Riyal yang disepakati sebesar Rp15.150 dan Rp4.040. Sementara hasil pembahasan Panja BPIH 2024, disepakati kurs Dolar sebesar Rp15.600 dan kurs Riyal sebesar Rp4.160
“Ada juga kenaikan biaya premi asuransi. Pada 2023, premi asuransi sebesar Rp125.000 per jemaah. Tahun 2024, hasil kesepakatan Panja BPIH menjadi Rp175.000 setiap jemaah,” tandasnya.
Baca Juga: 438 Penyelenggara Umrah di Indonesia Terancam Sanksi Pembekuan
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Masih Lancar!
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
Terkini
-
Dari Desa untuk Desa, AgenBRILink Ini Bantu Petani Lewat 3 Cabang
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB