SuaraSulsel.id - Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan asuransi ekstra cover kepada ahli waris jemaah haji Indonesia yang wafat di pesawat. Asuransi ini diberikan kepada 6 jemaah dari 12 jemaah yang wafat di pesawat.
Asuransi ekstra cover diberikan kepada jemaah haji yang wafat di pesawat sebesar Rp125 juta. Asuransi ini diberikan selain dari asuransi jemaah haji reguler yang diberikan sebesar Bipih Embarkasi.
Penyerahan asuransi ekstra cover dilakukan di Makassar, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Di Makassar, asuransi ekstra cover diserahkan kepada ahli waris jemaah haji atas nama Dalle Landaso Cadong.
Almarhum wafat di pesawat dalam penerbangan saat kepulangan dari Tanah Suci ke tanah air. Almarhum tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 38 Embarkasi Makassar (UPG 38).
Di Jawa Tengah, asuransi ekstra cover diserahkan kepada ahli waris jemaah haji atas nama almarhum Sholeh bin Ahmadi Jamhuri (kloter SOC 56) dan Fatimah binti Muh Kamil (kloter SOC 18).
Sedangkan di Jawa Barat, asuransi ekstra cover diserahkan kepada ahli waris jemaah haji atas nama Kamisah binti Mukhtar Darmin (kloter 8 Embarkasi Kertajati atau KJT 08), Suhani binti Hajata (kloter 56 Embarkasi Jakarta-Bekasi atau JKS 56), dan Ahmad bin Matasim (kloter 57 Embarkasi Jakarta – Bekasi atau JKS 57).
Kemenag menyampaikan belasungkawa atas wafatnya jemaah haji Indonesia. Kemenag juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah berperan aktif dalam menyukseskan penyelenggaraan haji, termasuk Garuda Indonesia dan Saudia Airlines atas tanggung jawabnya memberikan asuransi kepada jemaah yang wafat di pesawat.
Kemenag Terus Serahkan Asuransi Ekstra Cover kepada Ahli Waris Jemaah Haji Wafat di Pesawat
Kementerian Agama (Kemenag) terus menyerahkan asuransi ekstra cover kepada ahli waris jemaah haji Indonesia yang wafat di pesawat.
Hingga saat ini, Kemenag telah menyerahkan asuransi ekstra cover kepada 6 jemaah dari 12 jemaah yang wafat di pesawat.
Asuransi ekstra cover diberikan kepada jemaah haji yang wafat di pesawat sebesar Rp125 juta. Asuransi ini diberikan selain dari asuransi jemaah haji reguler yang diberikan sebesar Bipih Embarkasi.
Penyerahan asuransi ekstra cover dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia.
Kemenag menyampaikan belasungkawa atas wafatnya jemaah haji Indonesia. Kemenag juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah berperan aktif dalam menyukseskan penyelenggaraan haji, termasuk Garuda Indonesia dan Saudia Airlines atas tanggung jawabnya memberikan asuransi kepada jemaah yang wafat di pesawat.
Kemenag mengimbau kepada ahli waris jemaah haji yang wafat di pesawat untuk segera menghubungi Kantor Kemenag setempat untuk mengurus pencairan asuransi ekstra cover.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
Terkini
-
Dipaksa Isap Vape Berisi Narkoba, Eks Santri Ini Bikin Komik 'Safe Space'
-
Apa yang Menarik Warga Berkunjung ke Pameran Dekranas di Makassar?
-
Miliki Kendaraan Impian di BRI KKB Expo 2026 dengan Bunga Kredit Mulai 1,80%
-
Pabrik Senjata Ilegal di Minahasa Utara Digerebek
-
Gempa Polewali Mandar Terasa Hingga Kota Parepare, Ini Penyebabnya