SuaraSulsel.id - Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan asuransi ekstra cover kepada ahli waris jemaah haji Indonesia yang wafat di pesawat. Asuransi ini diberikan kepada 6 jemaah dari 12 jemaah yang wafat di pesawat.
Asuransi ekstra cover diberikan kepada jemaah haji yang wafat di pesawat sebesar Rp125 juta. Asuransi ini diberikan selain dari asuransi jemaah haji reguler yang diberikan sebesar Bipih Embarkasi.
Penyerahan asuransi ekstra cover dilakukan di Makassar, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Di Makassar, asuransi ekstra cover diserahkan kepada ahli waris jemaah haji atas nama Dalle Landaso Cadong.
Almarhum wafat di pesawat dalam penerbangan saat kepulangan dari Tanah Suci ke tanah air. Almarhum tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 38 Embarkasi Makassar (UPG 38).
Di Jawa Tengah, asuransi ekstra cover diserahkan kepada ahli waris jemaah haji atas nama almarhum Sholeh bin Ahmadi Jamhuri (kloter SOC 56) dan Fatimah binti Muh Kamil (kloter SOC 18).
Sedangkan di Jawa Barat, asuransi ekstra cover diserahkan kepada ahli waris jemaah haji atas nama Kamisah binti Mukhtar Darmin (kloter 8 Embarkasi Kertajati atau KJT 08), Suhani binti Hajata (kloter 56 Embarkasi Jakarta-Bekasi atau JKS 56), dan Ahmad bin Matasim (kloter 57 Embarkasi Jakarta – Bekasi atau JKS 57).
Kemenag menyampaikan belasungkawa atas wafatnya jemaah haji Indonesia. Kemenag juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah berperan aktif dalam menyukseskan penyelenggaraan haji, termasuk Garuda Indonesia dan Saudia Airlines atas tanggung jawabnya memberikan asuransi kepada jemaah yang wafat di pesawat.
Kemenag Terus Serahkan Asuransi Ekstra Cover kepada Ahli Waris Jemaah Haji Wafat di Pesawat
Kementerian Agama (Kemenag) terus menyerahkan asuransi ekstra cover kepada ahli waris jemaah haji Indonesia yang wafat di pesawat.
Hingga saat ini, Kemenag telah menyerahkan asuransi ekstra cover kepada 6 jemaah dari 12 jemaah yang wafat di pesawat.
Asuransi ekstra cover diberikan kepada jemaah haji yang wafat di pesawat sebesar Rp125 juta. Asuransi ini diberikan selain dari asuransi jemaah haji reguler yang diberikan sebesar Bipih Embarkasi.
Penyerahan asuransi ekstra cover dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia.
Kemenag menyampaikan belasungkawa atas wafatnya jemaah haji Indonesia. Kemenag juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah berperan aktif dalam menyukseskan penyelenggaraan haji, termasuk Garuda Indonesia dan Saudia Airlines atas tanggung jawabnya memberikan asuransi kepada jemaah yang wafat di pesawat.
Kemenag mengimbau kepada ahli waris jemaah haji yang wafat di pesawat untuk segera menghubungi Kantor Kemenag setempat untuk mengurus pencairan asuransi ekstra cover.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan