SuaraSulsel.id - Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan asuransi ekstra cover kepada ahli waris jemaah haji Indonesia yang wafat di pesawat. Asuransi ini diberikan kepada 6 jemaah dari 12 jemaah yang wafat di pesawat.
Asuransi ekstra cover diberikan kepada jemaah haji yang wafat di pesawat sebesar Rp125 juta. Asuransi ini diberikan selain dari asuransi jemaah haji reguler yang diberikan sebesar Bipih Embarkasi.
Penyerahan asuransi ekstra cover dilakukan di Makassar, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Di Makassar, asuransi ekstra cover diserahkan kepada ahli waris jemaah haji atas nama Dalle Landaso Cadong.
Almarhum wafat di pesawat dalam penerbangan saat kepulangan dari Tanah Suci ke tanah air. Almarhum tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 38 Embarkasi Makassar (UPG 38).
Di Jawa Tengah, asuransi ekstra cover diserahkan kepada ahli waris jemaah haji atas nama almarhum Sholeh bin Ahmadi Jamhuri (kloter SOC 56) dan Fatimah binti Muh Kamil (kloter SOC 18).
Sedangkan di Jawa Barat, asuransi ekstra cover diserahkan kepada ahli waris jemaah haji atas nama Kamisah binti Mukhtar Darmin (kloter 8 Embarkasi Kertajati atau KJT 08), Suhani binti Hajata (kloter 56 Embarkasi Jakarta-Bekasi atau JKS 56), dan Ahmad bin Matasim (kloter 57 Embarkasi Jakarta – Bekasi atau JKS 57).
Kemenag menyampaikan belasungkawa atas wafatnya jemaah haji Indonesia. Kemenag juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah berperan aktif dalam menyukseskan penyelenggaraan haji, termasuk Garuda Indonesia dan Saudia Airlines atas tanggung jawabnya memberikan asuransi kepada jemaah yang wafat di pesawat.
Kemenag Terus Serahkan Asuransi Ekstra Cover kepada Ahli Waris Jemaah Haji Wafat di Pesawat
Kementerian Agama (Kemenag) terus menyerahkan asuransi ekstra cover kepada ahli waris jemaah haji Indonesia yang wafat di pesawat.
Hingga saat ini, Kemenag telah menyerahkan asuransi ekstra cover kepada 6 jemaah dari 12 jemaah yang wafat di pesawat.
Asuransi ekstra cover diberikan kepada jemaah haji yang wafat di pesawat sebesar Rp125 juta. Asuransi ini diberikan selain dari asuransi jemaah haji reguler yang diberikan sebesar Bipih Embarkasi.
Penyerahan asuransi ekstra cover dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia.
Kemenag menyampaikan belasungkawa atas wafatnya jemaah haji Indonesia. Kemenag juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah berperan aktif dalam menyukseskan penyelenggaraan haji, termasuk Garuda Indonesia dan Saudia Airlines atas tanggung jawabnya memberikan asuransi kepada jemaah yang wafat di pesawat.
Kemenag mengimbau kepada ahli waris jemaah haji yang wafat di pesawat untuk segera menghubungi Kantor Kemenag setempat untuk mengurus pencairan asuransi ekstra cover.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Menko Airlangga: Tidak Ada Negara yang Bisa Tumbuh Konsisten di 5 Persen
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
Terkini
-
Semen Padang vs PSM Makassar: VAR Beraksi
-
Sinyal Eksodus Menguat! Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi 'Bolos' Demi Dampingi PSI
-
Gubernur Sulsel Perintahkan Kenaikan Pajak Ditunda dan Dikaji Kembali
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone