SuaraSulsel.id - Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan asuransi ekstra cover kepada ahli waris jemaah haji Indonesia yang wafat di pesawat. Asuransi ini diberikan kepada 6 jemaah dari 12 jemaah yang wafat di pesawat.
Asuransi ekstra cover diberikan kepada jemaah haji yang wafat di pesawat sebesar Rp125 juta. Asuransi ini diberikan selain dari asuransi jemaah haji reguler yang diberikan sebesar Bipih Embarkasi.
Penyerahan asuransi ekstra cover dilakukan di Makassar, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Di Makassar, asuransi ekstra cover diserahkan kepada ahli waris jemaah haji atas nama Dalle Landaso Cadong.
Almarhum wafat di pesawat dalam penerbangan saat kepulangan dari Tanah Suci ke tanah air. Almarhum tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 38 Embarkasi Makassar (UPG 38).
Di Jawa Tengah, asuransi ekstra cover diserahkan kepada ahli waris jemaah haji atas nama almarhum Sholeh bin Ahmadi Jamhuri (kloter SOC 56) dan Fatimah binti Muh Kamil (kloter SOC 18).
Sedangkan di Jawa Barat, asuransi ekstra cover diserahkan kepada ahli waris jemaah haji atas nama Kamisah binti Mukhtar Darmin (kloter 8 Embarkasi Kertajati atau KJT 08), Suhani binti Hajata (kloter 56 Embarkasi Jakarta-Bekasi atau JKS 56), dan Ahmad bin Matasim (kloter 57 Embarkasi Jakarta – Bekasi atau JKS 57).
Kemenag menyampaikan belasungkawa atas wafatnya jemaah haji Indonesia. Kemenag juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah berperan aktif dalam menyukseskan penyelenggaraan haji, termasuk Garuda Indonesia dan Saudia Airlines atas tanggung jawabnya memberikan asuransi kepada jemaah yang wafat di pesawat.
Kemenag Terus Serahkan Asuransi Ekstra Cover kepada Ahli Waris Jemaah Haji Wafat di Pesawat
Kementerian Agama (Kemenag) terus menyerahkan asuransi ekstra cover kepada ahli waris jemaah haji Indonesia yang wafat di pesawat.
Hingga saat ini, Kemenag telah menyerahkan asuransi ekstra cover kepada 6 jemaah dari 12 jemaah yang wafat di pesawat.
Asuransi ekstra cover diberikan kepada jemaah haji yang wafat di pesawat sebesar Rp125 juta. Asuransi ini diberikan selain dari asuransi jemaah haji reguler yang diberikan sebesar Bipih Embarkasi.
Penyerahan asuransi ekstra cover dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia.
Kemenag menyampaikan belasungkawa atas wafatnya jemaah haji Indonesia. Kemenag juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah berperan aktif dalam menyukseskan penyelenggaraan haji, termasuk Garuda Indonesia dan Saudia Airlines atas tanggung jawabnya memberikan asuransi kepada jemaah yang wafat di pesawat.
Kemenag mengimbau kepada ahli waris jemaah haji yang wafat di pesawat untuk segera menghubungi Kantor Kemenag setempat untuk mengurus pencairan asuransi ekstra cover.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Misteri Kematian Bripda Dirja Pratama: Sempat Telepon Ibu Saat Subuh, Siang Pulang Tak Bernyawa
-
Wamenhan: Indonesia Siap Keluar dari Board of Peace
-
Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
-
Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas Kecelakaan di Tol Makassar, Diduga Akibat Aquaplaning
-
Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik Wajah, Begini Cara Registrasi