SuaraSulsel.id - Dominggus (30 tahun) ditangkap pihak kepolisian di daerah Moncongloe, Kabupaten Maros. Kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Pembunuhan sadis terjadi di Jalan Muh Yamin, Kecamatan Makassar, pada Minggu (19/11/2023) dini hari, menelan dua korban jiwa, T (45) dan SB (65).
Pelaku, Dominggus (30 tahun), diduga membunuh secara sadis karena hubungan asmaranya dengan korban T kandas. Akibat tidak mendapat restu dari ibu T.
Usai membunuh T, pelaku membuang korban ke dalam sumur.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib, menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini berawal dari rasa cemburu Dominggus terhadap T, mantan kekasihnya.
"Motifnya cemburu, menganggap bahwa korban (T) melakukan hubungan dengan pria lain, sedangkan pelaku sudah beristri. Dari keterangan pelaku, karena sudah beristri, makanya korban tidak mau lagi berhubungan dengan pelaku," ujar Ngajib, Senin 20 November 2023.
Dominggus juga membunuh SB, ibu dari mantan kekasihnya. Karena merasa hubungannya dengan T tidak direstui.
"Ibunya (SB) dibunuh karena dianggap menghalangi dan tidak merestui hubungan anaknya (T) dengan pelaku (Dominggus)," tambah Ngajib.
"Alhamdulillah berhasil ditangkap pelakunya di daerah Moncongloe, Kabupaten Maros, saat penangkapan di daerah pegunungan dan berusaha melarikan diri sehingga tindakan tegas terukur, kita lumpuhkan," ungkap Ngajib.
Baca Juga: Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalan Muhammad Yamin Makassar
Saat penangkapan, polisi melumpuhkan kaki Dominggus dengan timah panas karena pelaku berusaha melarikan diri. Dominggus saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Catat! Jadwal Misa Paskah 2026 di Makassar: Kamis Putih hingga Minggu Paskah
-
Tak Diakui Anak, Pria di Bulukumba Bunuh Ayah Kandung dan Mutilasi Tubuh Korban
-
BMKG Ungkap Penyebab Gempa Guncang Kendari Hari Ini
-
Bus Trans Sulsel Mulai Berbayar: Ini Daftar Rute, Harga, dan Lokasi Verifikasi Tarif Khusus
-
UPTD Pemprov Sulsel Dapat Predikat Kualitas Tinggi dari Ombudsman, Ini Tiga Lokus Penilaiannya