Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 16 November 2023 | 12:31 WIB
Kepolisian Resor (Polres) Bone berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor (Polres) Bone berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Pelaku berinisial KR, oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone.

KR ditangkap saat tengah berjaga di depan Rumah Jabatan Bupati Bone pada Kamis (16/11/23) pukul 00.19 Wita.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Resmob Polres Bone dan Timsus Polda Sulawesi Selatan.

Baca Juga: 48 Ribu Anak di Kabupaten Bone Tidak Sekolah

"Pelaku sudah ditangkap, diduga merupakan oknum anggota Satpol PP Bone," kata Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar, Kamis 16 November 2023.

Rayendra mengatakan, KR ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan selama sepekan.

Polisi telah mengantongi ciri-ciri pelaku, termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan wajah pelaku saat kabur dari lokasi kejadian.

"Pelaku orang putih bersih, gemuk-gemuk, waktu kabur dia memakai baju kaos dan celana pendek," kata Rayendra.

Sebelumnya, seorang IRT bernama Haji Dahliah (54 tahun) ditemukan tewas dengan luka bacok di depan toko kelontong miliknya di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone pada Jumat (10/11/23).

Baca Juga: Penjabat Gubernur Sulsel Dukung IAIN Bone Jadi Universitas Islam Negeri

Dari hasil autopsi, polisi menyimpulkan bahwa Haji Dahliah meninggal dunia akibat luka bacok di kepala dan leher. Polisi juga memastikan bahwa tidak ada barang yang hilang dari toko korban.

Atas perbuatannya, KR dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Load More