SuaraSulsel.id - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri atau Kejari Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo resmi menahan tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD) Dinas Pendidikan setempat.
Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara Eddie Soedradjat di Gorontalo, mengatakan terduga berinisial ISK resmi ditahan pukul 12.00 WITA setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 16 November 2023.
ISK merupakan ketua tim manajemen DAK non fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2020.
Ia juga sebagai Kepala Bidang PAUD pada Dinas Pendidikan Gorontalo Utara.
Baca Juga: PPDB Sulsel Kacau, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Minta Maaf
ISK resmi menjadi tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Kondisi tersebut disebut dengan adanya benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan barang dan jasa pengelolaan DAK non fisik Bantuan Operasional PAUD Tahun Anggaran 2020 sebagaimana pasal 184 KUHAP.
Selain ISK ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara langsung menahan yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 16 November 2023.
Penahanan dilakukan tim penyidik untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta segera mempercepat proses penyelesaian perkaranya.
Dugaan perbuatan pidana adanya benturan kepentingan (conflict of interest) merupakan kali pertama di Gorontalo yang dilakukan oleh tersangka.
Baca Juga: Server Rp2 Miliar Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan Tidak Berfungsi Dengan Baik, PPDB Kacau
ISK dalam kewenangannya selaku ketua tim manajemen DAK non fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2020 dan juga sebagai Kepala Bidang PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara telah memberikan sosialisasi kepada pengelola PAUD yang mengarahkan untuk membelanjakan kebutuhan BOP PAUD yang bersumber dari dana hibah di Toko Abdi Jaya yang juga adalah milik dari tersangka ISK sendiri.
ISK oleh tim penyidik disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Syarat Penerima KJP di Jakarta Bakal Ditambah, Nilai Rapor Siswa Minimal 70
-
Ingin Program Sekolah Gratis Terlaksana Tahun Ajaran Baru, DPRD Minta Pemprov DKI Siapkan Naskah Akademis
-
Lima Siswa Pelaku Perundungan Dikeluarkan SMA 70, Didik DKI Bakal Lakukan Ini
-
Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Kejati Sita Laptop, Ponsel, dan Uang Tunai
-
Tina Toon Soroti 146 Ribu KJP Dicabut, Minta Disdik Selesaikan Persoalan
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta