SuaraSulsel.id - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri atau Kejari Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo resmi menahan tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD) Dinas Pendidikan setempat.
Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara Eddie Soedradjat di Gorontalo, mengatakan terduga berinisial ISK resmi ditahan pukul 12.00 WITA setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 16 November 2023.
ISK merupakan ketua tim manajemen DAK non fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2020.
Ia juga sebagai Kepala Bidang PAUD pada Dinas Pendidikan Gorontalo Utara.
Baca Juga: PPDB Sulsel Kacau, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Minta Maaf
ISK resmi menjadi tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Kondisi tersebut disebut dengan adanya benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan barang dan jasa pengelolaan DAK non fisik Bantuan Operasional PAUD Tahun Anggaran 2020 sebagaimana pasal 184 KUHAP.
Selain ISK ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara langsung menahan yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 16 November 2023.
Penahanan dilakukan tim penyidik untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta segera mempercepat proses penyelesaian perkaranya.
Dugaan perbuatan pidana adanya benturan kepentingan (conflict of interest) merupakan kali pertama di Gorontalo yang dilakukan oleh tersangka.
Baca Juga: Server Rp2 Miliar Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan Tidak Berfungsi Dengan Baik, PPDB Kacau
ISK dalam kewenangannya selaku ketua tim manajemen DAK non fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2020 dan juga sebagai Kepala Bidang PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara telah memberikan sosialisasi kepada pengelola PAUD yang mengarahkan untuk membelanjakan kebutuhan BOP PAUD yang bersumber dari dana hibah di Toko Abdi Jaya yang juga adalah milik dari tersangka ISK sendiri.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
-
Korlantas Polri Cek Lokasi Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Ini Hasilnya
-
Ada Satu Balita, Ini Daftar Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tawangmangu
-
5 Rekomendasi Mobil Terbaik untuk Anak Muda: Harga Terjangkau, Desain Bodi Elegan
Terkini
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Akhir Pekan, Cepat Klaim!
-
Mengenal Eigendom Verponding: Warisan Kolonial Belanda yang Masih Menjadi Masalah
-
Negara ke Mana? Ribuan Warga Makassar Terancam Digusur Karena Dokumen Belanda
-
Polda Sulsel Geram! Parkir Liar & Debt Collector Preman Akan Disikat
-
Kenapa Jenderal M Jusuf Belum Diberi Gelar Pahlawan Nasional?