SuaraSulsel.id - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri atau Kejari Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo resmi menahan tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD) Dinas Pendidikan setempat.
Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara Eddie Soedradjat di Gorontalo, mengatakan terduga berinisial ISK resmi ditahan pukul 12.00 WITA setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 16 November 2023.
ISK merupakan ketua tim manajemen DAK non fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2020.
Ia juga sebagai Kepala Bidang PAUD pada Dinas Pendidikan Gorontalo Utara.
Baca Juga: PPDB Sulsel Kacau, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Minta Maaf
ISK resmi menjadi tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Kondisi tersebut disebut dengan adanya benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan barang dan jasa pengelolaan DAK non fisik Bantuan Operasional PAUD Tahun Anggaran 2020 sebagaimana pasal 184 KUHAP.
Selain ISK ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara langsung menahan yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 16 November 2023.
Penahanan dilakukan tim penyidik untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta segera mempercepat proses penyelesaian perkaranya.
Dugaan perbuatan pidana adanya benturan kepentingan (conflict of interest) merupakan kali pertama di Gorontalo yang dilakukan oleh tersangka.
Baca Juga: Server Rp2 Miliar Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan Tidak Berfungsi Dengan Baik, PPDB Kacau
ISK dalam kewenangannya selaku ketua tim manajemen DAK non fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2020 dan juga sebagai Kepala Bidang PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara telah memberikan sosialisasi kepada pengelola PAUD yang mengarahkan untuk membelanjakan kebutuhan BOP PAUD yang bersumber dari dana hibah di Toko Abdi Jaya yang juga adalah milik dari tersangka ISK sendiri.
ISK oleh tim penyidik disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Misteri Ibu Bunuh Bayi di Makassar, Psikolog Turun Tangan
-
BRIvolution: Strategi Adaptif BRI Hadapi Dinamika Keuangan Global
-
'Tukang Bubur Naik Haji' Berat Tinggalkan Tanah Suci
-
Dari Bogor ke Pasar Global, Begini Perjalanan Sila Artisan Tea Angkat Citra Teh Indonesia
-
Mesin ATM Dibobol Satpam, Ini Penjelasan Bank Sulselbar