SuaraSulsel.id - Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan membantah pemecatan guru honorer SMAN 10 Makassar bernama Jupriadi tanpa alasan jelas.
Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Sulsel Huzairin mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima dari SMAN 10 Makassar, Jupriadi dipecat terkait persoalan kinerja.
Adapun informasi yang mengatakan bahwa Jupriadi dipecat karena menuntut kesejahteraan dipastikan tidak benar.
“Sebenarnya Jupriadi ini dipecat disebabkan persoalan kinerja. Bukan dipecat tanpa alasan, namun kami akan tetap klarifikasi dari pihak sekolah, terlebih lagi informasi mengenai Jupriadi dipecat hanya gegara menuntut kesejahteraan, hal itu dapat kami pastikan tidak benar," kata Huzairin, Minggu 16 April 2023.
Pada prinsipnya, kata Huzairin, honorer paling diperhatikan oleh Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan. Bahkan diusulkan untuk dinaikkan statusnya menjadi PPPK.
Meski demikian jika terkait persoalan smart school seharusnya dinilai secara objektif. Bahkan ini bisa saja akumulasi kinerja secara keseluruhan dari yang bersangkutan.
“Dan kalau dinilai tidak layak lagi dilanjutkan dan sekolah menilai seperti itu dan landasannya berdasarkan kinerja, ya kita pasti dukung kebijakan sekolah. Apalagi saat ini kita sedang laksanakan program prioritas. Sehingga kita butuh ASN dan Non-ASN yang bisa menujukkan kinerja yang baik. Kalau kinerja tidak baik, untuk apa dipertahankan,” tegasnya.
Namun yang pasti ini bukan persoalan suka dan tidak suka dan persoalan karena dia kemudian memperjuangkan haknya. Tidak benar Dinas Pendidikan memperlakukan non-ASN seperti itu.
Sebenarnya Jupriadi sudah pernah dikeluarkan dari sekolah dengan alasan kinerja. Berarti peristiwa ini berulang.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Salat Tarawih Berjamaah di Masjid Agung Takalar
"Olehnya itu hal ini menjadi catatan khusus kami dalam langkah pengambilan kebijakan, apakah data itu memang benar atau tidak namun sejauh ini kami belum mendapatkan klarifikasi dari guru tersebut," pungkasnya.
Jupriadi, guru honorer di SMAN 10 Kota Makassar menerima surat pemutusan kerja dengan nomor 800/80/SMA.10/III/2023.
Surat pemecatan dengan kop Pemprov Sulsel Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Maros-Makassar ditandatangani Kepala UPT SMAN 10 Makassar Bachmansyur pada tanggal 8 Maret 2023.
"Pada 8 Maret hal yang tidak saya sangka-sangka sebuah surat pemutusan kerja yang membuat hati ini bertanya-tanya. Dimana saya punya kesalahan karena selama ini saya menjalankan tugas saya di SMA Negeri 10 Makassar dengan baik," tutur Jupriadi.
Selama menjadi tenaga honorer, ia sendiri merasa tidak melakukan pelanggaran di lingkungan sekolah. Bahkan tidak pernah melakukan pelanggaran atau hal-hal yang membuat ia mendapat sanksi keras berujung pemberhentian.
"Saya mencoba mengingat, mungkin karena ini, saya beberapa kali berkomentar mengenai kesejahteraan operator smart school. Selama 6 bulan atau satu semester belum terbayarkan," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Mengenang Anthonius: Selamatkan Ratusan Nyawa Penumpang Pesawat di Palu
-
Cegah Korupsi di Kampus UNM, Farida Patittingi: SPI Jangan Ragu
-
Kapan Hujan Turun di Sulsel? BMKG: Ada Daerah Hujannya Maret 2027
-
Warga Makassar Mengaku Diminta Bayar Rp500 Ribu Urus Surat Waris
-
Rumah Panggung Mewah Pengusaha Sidrap Ludes Terbakar