Struktur pemerintahan ini berjalan hingga pecahnya Perang Dunia II sekitar tahun 1942. Saat itu, pemerintah Hindia Belanda sudah dihapuskan.
Lalu, pada zaman kemerdekaan Indonesia tahun 1945, struktur pemerintahan disesuaikan dengan undang-undang No 1 tahun 1945 (Komite Nasional Indonesia).
Dan selanjutnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 1948, dimana struktur pemerintahannya juga mengalami perubahan, yaitu daerah hanya boleh dipimpin oleh kepala daerah atau kepala pemerintahan negeri (KPN). Tidak boleh lagi ada lagi ada asisten residen.
Kala itu, status Parepare tetap menjadi afdeling atau kabupaten, yang wilayahnya meliputi lima daerah, yakni Barru, Sidrap, Pinrang dan Enrekang sebagai onder afdeling.
Namun, dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan dan pembagian daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, maka empat onder afdeling tersebut menjadi kabupaten tingkat II.
Barulah pada tahun 1963, Parepare diganti menjadi kota madya sesuai dengan aturan UU No. 2 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. Parepare kemudian berganti menjadi kota sampai sekarang ini.
Parepare dipimpin pertama kalinya oleh Andi Mannaungi sebagai wali kota. Ia dilantik pada tanggal 17 Februari 1960. Pada tanggal itu pula ditetapkan sebagai hari jadi kota Parepare.
Kini Parepare mengalami pertumbuhan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Populasinya terus bertambah dan perkembangan infrastrukturnya semakin baik.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga: PSM Makassar Sewa Stadion GBH Parepare Rp500 Ribu Per Hari Tambah Pajak Pertandingan 10 Persen
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
BRI Dukung UMKM Aiko Maju Jadi Pemasok Program MBG di Sitaro
-
Dewan Pers: Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat
-
Ekspresi Bahagia Ribuan PPPK Pemprov Sulsel Terima SK
-
Kasus 5 Pekerja Jatuh di Jembatan Tarailu, Disnaker Sulbar: Pasti Ada Sanksi
-
BRI Bukukan Laba Rp26,53 Triliun di Tengah Tantangan, Terus Berdayakan UMKM