Struktur pemerintahan ini berjalan hingga pecahnya Perang Dunia II sekitar tahun 1942. Saat itu, pemerintah Hindia Belanda sudah dihapuskan.
Lalu, pada zaman kemerdekaan Indonesia tahun 1945, struktur pemerintahan disesuaikan dengan undang-undang No 1 tahun 1945 (Komite Nasional Indonesia).
Dan selanjutnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 1948, dimana struktur pemerintahannya juga mengalami perubahan, yaitu daerah hanya boleh dipimpin oleh kepala daerah atau kepala pemerintahan negeri (KPN). Tidak boleh lagi ada lagi ada asisten residen.
Kala itu, status Parepare tetap menjadi afdeling atau kabupaten, yang wilayahnya meliputi lima daerah, yakni Barru, Sidrap, Pinrang dan Enrekang sebagai onder afdeling.
Namun, dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan dan pembagian daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, maka empat onder afdeling tersebut menjadi kabupaten tingkat II.
Barulah pada tahun 1963, Parepare diganti menjadi kota madya sesuai dengan aturan UU No. 2 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. Parepare kemudian berganti menjadi kota sampai sekarang ini.
Parepare dipimpin pertama kalinya oleh Andi Mannaungi sebagai wali kota. Ia dilantik pada tanggal 17 Februari 1960. Pada tanggal itu pula ditetapkan sebagai hari jadi kota Parepare.
Kini Parepare mengalami pertumbuhan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Populasinya terus bertambah dan perkembangan infrastrukturnya semakin baik.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga: PSM Makassar Sewa Stadion GBH Parepare Rp500 Ribu Per Hari Tambah Pajak Pertandingan 10 Persen
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak HUT ke-81 RI, Ini 8 Kontribusi BRI dalam Mendorong Kemajuan Negeri
-
5 Pekerja Tewas Tertimbun, Polisi Tutup Total Tambang Emas Ilegal di Pohuwato
-
TNI AL Kibarkan Bendera Merah Putih di Perairan Teluk Palu
-
Unhas Kirim Tim Medis dan Mahasiswa KKN Tanggap Bencana ke NTT
-
Mengenal Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah: Bikin Sekolah Lebih Manusiawi atau Sekadar Slogan?