SuaraSulsel.id - Direktorat Jenderal atau Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menetapkan dua orang tersangka dari perusahaan pertambangan PT AG dalam pengungkapan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Jenderal Gakkum KLHK RI Rasio Ridho Sani di Kendari, mengatakan kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, adalah LM (28) selaku Direktur PT AG dan AA (26) selaku komisaris PT AG.
"Kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kejahatan tindak pidana menambang nikel ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara," kata Rasio Ridho saat menggelar konferensi pers di halaman Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari, Senin 13 November 2023.
Dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 17 unit alat berat jenis ekskavator PC 200 yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal di daerah Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kolaka.
"Alat berat yang diamankan sebanyak 17 unit jenis ekskavator," sebutnya.
Dia mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Rasio Ridho menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak secara tegas terhadap kedua tersangka dengan mengupayakan untuk memberikan hukuman maksimal dan pihaknya juga akan menindak kedua tersangka dengan pasal berlapis.
"Saya sudah perintahkan penyidik bahwa terhadap kedua tersangka disamping pengenaan pidana pokok berupa pidana penjara dan denda sebagaimana Pasal satu UU PPLH, harus dilakukan penyidikan kejahatan korporasinya serta pengenaan pidana tambahan," ungkapnya.
Baca Juga: Disaksikan Warga, Momen Pria di Kolaka Diterkam Buaya Besar Bikin Merinding
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Tulus Persembahkan 10 Lagu Hits di Unimerz Festival 2025
-
Wakil Sulsel di Miss Universe, Dea Geraldine Angkat Derajat Pengrajin Lokal Hingga Go Global
-
Gubernur Sulsel Dukung Mendagri Perkuat Ekonomi dan Keamanan Daerah
-
Wali Kota Makassar Ingin Bangun Stadion Untia Tanpa Utang
-
Persita Siap Gebuk PSM Makassar, Ini Kata Pelatih Pena