SuaraSulsel.id - Direktorat Jenderal atau Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menetapkan dua orang tersangka dari perusahaan pertambangan PT AG dalam pengungkapan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Jenderal Gakkum KLHK RI Rasio Ridho Sani di Kendari, mengatakan kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, adalah LM (28) selaku Direktur PT AG dan AA (26) selaku komisaris PT AG.
"Kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kejahatan tindak pidana menambang nikel ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara," kata Rasio Ridho saat menggelar konferensi pers di halaman Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari, Senin 13 November 2023.
Dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 17 unit alat berat jenis ekskavator PC 200 yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal di daerah Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kolaka.
"Alat berat yang diamankan sebanyak 17 unit jenis ekskavator," sebutnya.
Dia mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Rasio Ridho menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak secara tegas terhadap kedua tersangka dengan mengupayakan untuk memberikan hukuman maksimal dan pihaknya juga akan menindak kedua tersangka dengan pasal berlapis.
"Saya sudah perintahkan penyidik bahwa terhadap kedua tersangka disamping pengenaan pidana pokok berupa pidana penjara dan denda sebagaimana Pasal satu UU PPLH, harus dilakukan penyidikan kejahatan korporasinya serta pengenaan pidana tambahan," ungkapnya.
Baca Juga: Disaksikan Warga, Momen Pria di Kolaka Diterkam Buaya Besar Bikin Merinding
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
285 Jiwa di Parigi Moutong Terdampak Gempa
-
Pemprov Sultra Bakal Lelang Kendaraan Dinas, Ini Jadwal dan Cara Ikut
-
Berjuang Hingga Dini Hari, Ojol di Makassar Ungkap Pahitnya Data Pertumbuhan Ekonomi
-
Pria Tega Perintahkan Istri Buang Bayi Masih Diburu Polisi
-
BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Beragam Promo KPR, KKB, hingga Travel Fair