SuaraSulsel.id - Direktorat Jenderal atau Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menetapkan dua orang tersangka dari perusahaan pertambangan PT AG dalam pengungkapan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Jenderal Gakkum KLHK RI Rasio Ridho Sani di Kendari, mengatakan kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, adalah LM (28) selaku Direktur PT AG dan AA (26) selaku komisaris PT AG.
"Kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kejahatan tindak pidana menambang nikel ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara," kata Rasio Ridho saat menggelar konferensi pers di halaman Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari, Senin 13 November 2023.
Dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 17 unit alat berat jenis ekskavator PC 200 yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal di daerah Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kolaka.
"Alat berat yang diamankan sebanyak 17 unit jenis ekskavator," sebutnya.
Dia mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Rasio Ridho menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak secara tegas terhadap kedua tersangka dengan mengupayakan untuk memberikan hukuman maksimal dan pihaknya juga akan menindak kedua tersangka dengan pasal berlapis.
"Saya sudah perintahkan penyidik bahwa terhadap kedua tersangka disamping pengenaan pidana pokok berupa pidana penjara dan denda sebagaimana Pasal satu UU PPLH, harus dilakukan penyidikan kejahatan korporasinya serta pengenaan pidana tambahan," ungkapnya.
Baca Juga: Disaksikan Warga, Momen Pria di Kolaka Diterkam Buaya Besar Bikin Merinding
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dari Makassar ke GBK: Kisah Keluarga Kiper Timnas U-23 yang Penuh Dukungan
-
Siswa SD di Tana Toraja Dibully Kakak Kelas Hingga Takut Sekolah
-
Pelatihan Ekspor 2025, BRI: Dorong Pelaku UMKM untuk Pahami Langkah Memulai Ekspor secara Mandiri
-
Berhasil Turunkan Angka Stunting, Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Quick Wins
-
Mantan Ketua KONI Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara