SuaraSulsel.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pembatasan jumlah wisatawan yang berkunjung ke lokasi wisata Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur demi menjaga kelestarian populasi biawak komodo.
"Perlu diatur jumlah maksimum yang dapat ditampung agar tidak berdampak pada kelestarian satwa komodo," kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan, Alue Dohong seperti dalam keterangan tertulis Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diterima Senin (27/6).
Penegasan itu dilakukan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur NTT, Josef A Nae Soi terkai pembatasan pengunjung ke Komodo.
Menurut Alue Dohong satwa Komodo merupakan salah satu warisan alam dunia yang memiliki Outstanding Universal Value (OUV) tinggi, sehingga kelestarian perlu dijaga, baik kelestarian ekosistem maupun kelestarian satwa itu sendiri.
Baca Juga: Wamen LHK Minta Jumlah Wisatawan ke Taman Nasional Komodo Dibatasi untuk Jaga Populasi Komodo
Apalagi menurut dia kunjungan wisatawan ke kawasan wisata Taman Nasional Komodo cenderung meningkat.
Ia mengatakan pembatasan kuota pengunjung di Taman Nasional Komodo demi menjaga kelestarian populasi biawak komodo.
"Pengaturan pengunjung dengan sistem pembatasan pengunjung atau kuota pengunjung ini tentunya dimaksudkan untuk meminimalisir dampak negatif kegiatan wisata alam terhadap kelestarian populasi biawak Komodo dan satwa liar lainnya, mempertahankan kelestarian ekosistem di Pulau Komodo dan Pulau Padar pada khususnya, serta untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pengunjung serta petugas selama beraktivitas di Taman Nasional Komodo," jelas Wakil Menteri LHK, Alue Dohong didampingi Wakil Gubernur NTT, Josef A Nae Soi.
Dia mengatakan untuk mengetahui batas maksimal pengunjung diperlukan kajian daya dukung daya tampung wisata di Taman Nasional Komodo sebagai dasar penentuan kuota.
Ia menegaskan, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK melalui Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) telah melaksanakan kajian Daya Dukung Daya Tampung Wisata (DDDTW) berbasis jasa ekosistem di Pulau Komodo dan Pulau Padar.
Baca Juga: Biaya Konservasi Taman Nasional Komodo Hingga Rp 5 Juta per Tahun, Buat Apa Saja?
Kajian ini dilaksanakan oleh tim tenaga ahli yang diketuai oleh Dr. Irman Firmansyah, S.Hut., M.Si. (System Dynamics Center/IPB) dengan Komite Pengarah yaitu Prof. Drs. Jatna Supriatna, Ph.D. (Guru Besar Departemen Biologi FMIPA Universitas Indonesia).
Dia menyebutkan hasil kajian merekomendasikan bahwa jumlah pengunjung ideal per tahun ke Pulau Komodo adalah 219.000 wisatawan dan ke Pulau Padar mencapai 39.420 wisatawan atau sekitar 100 orang per waktu kunjungan.
Hasil kajian tersebut menunjukkan jumlah yang hampir sama dengan tingkat kunjungan pada tahun 2019 yaitu 221.000 orang untuk di Pulau Komodo, sedangkan di Pulau Padar selama ini Balai Taman Nasional Komodo telah menerapkan kebijakan kunjungan 100 orang per waktu kunjungan, dimana dalam 1 hari terdapat 3 waktu kunjungan.
Kajian juga merekomendasikan jumlah kunjungan di Pulau Padar dapat ditambahkan 2 – 2,5 kali lipat dengan mempertimbangkan beberapa hal terkait penyesuaian daya dukung berupa infrastruktur, seperti penambahan jumlah pos di area treaking, sarana sanitasi dan MCK, safety treking seperti tali, jumlah ranger serta tenaga medis atau ruang khusus untuk kesehatan.
Ia menyebutkan jika penerapan kuota pengunjung sudah saatnya dilakukan secara digital untuk mempermudah layanan dan mengakomodir kebijakan penetapan kuota pengunjung.
Dia menegaskan dalam penerapan layanan kunjungan secara digital, baik dalam proses booking online maupun e-ticketing dapat dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain terkait, antara lain Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut dia penerapan kebijakan kuota pengunjung dengan sistem digitalisasi/elektronik tersebut tentunya tidak akan mengurangi akses maupun peluang pendapatan masyarakat setempat dari berbagai aktifitas wisata alam di dalam Kawasan Taman Nasional Komodo.
Ia menambahkan dengan pengelolaan tersebut diharapkan kegiatan wisata tetap berjalan dengan baik, sehingga masyarakat akan mendapatkan manfaat berupa pendapatan, dan kelestarian satwa dan habitat komodo tetap terjaga," ujar Wakil Menteri LHK.
Ia menjelaskan penerapan pembatasan kunjungan memerlukan tahapan-tahapan sosialisasi dan uji coba yang prosesnya akan disusun bersama para pihak dengan dikoordinir Ditjen KSDAE dalam hal ini Balai TN Komodo dan Pemerintah Provinsi NTT. (Antara)
Berita Terkait
-
Hana Bank dan KTO Jalin Kerja Sama, Bidik Wisatawan Indonesia
-
Kronologi 9 Wisatawan Tewas Tertimpa Pohon Raksasa di Soppeng
-
2,5 Juta Wisatawan Kunjungi Puncak Setiap Tahun, Bachril Bakri Yakin Bisa Lebih
-
Jakarta Tourist Pass: Revolusi Transaksi Wisata di Jakarta
-
Cek Fakta: Korea Utara Larang Wisatawan dari Israel, Jepang, dan Amerika
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Ditangkap di Makassar! Remaja Penikam ODGJ di Pangkep Tak Berkutik
-
Dewan Pers Apresiasi Komitmen BRI Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar
-
Ketum Dewan Korpri Prof Zudan Tinjau Lokasi Tiga Cabang Lomba MTQ Korpri VII
-
Terdakwa Penimbun Istri di Makassar Divonis Seumur Hidup