SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima pengembalian uang kasus tindak pidana korupsi perpajakan perusahaan di bidang jasa pengangkutan pertambangan nikel PT Bumi Sultra Jaya sebesar Rp4,3 miliar.
Kepala Kejari Kendari Ronal Hasiholan Bakara di Kendari mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, pihaknya telah menerima satu orang tersangka bernama Wardan, selaku Direktur PT Bumi Sultra Jaya.
"Ini kita mintakan dari terdakwa dalam kasus tindak pidana perpajakan bernama Wardan selaku Direktur PT Bumi Sultra Jaya, perusahaan bidang usaha pengangkutan pertambangan nikel," kata Ronal, Senin 13 November 2023.
Ia menjelaskan terdakwa memungut biaya kepada para kustomernya yang telah disatukan dengan biaya untuk pajak. Namun, pada 2018 hingga 2019, terdakwa tidak menyetorkan pajak tersebut ke kas negara.
"Terdakwa sudah memperoleh imbalan jasa dan langsung memungut pajak untuk disetorkan ke kas negara. Ternyata, selama dua tahun berturut-turut, yaitu sejak Januari sampai Desember 2018 dan Januari sampai Desember 2019, terdakwa tidak menyetorkan pajak ke kas negara, bila diakumulasikan jumlah pajak keseluruhannya itu sebesar Rp4,3 miliar lebih," jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan penegakan kasus tindak pidana tindak pidana pencucian uang dan korupsi untuk melakukan penindakan atas pengembalian kerugian negara.
"Penegakan hukum, sekarang tidak hanya pidana penjara tapi maksimal untuk pengembalian kerugian negara," ungkapnya.
Dia menyampaikan bahwa hal itu sesuai dengan pesan dari Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengupayakan ada pengembalian kerugian keuangan negara .
Ronal menyebutkan bahwa uang tersebut akan disimpan di dalam rekening penampungan sembari menunggu putusan dari pengadilan untuk mengembalikan uang tersebut ke kas negara.
"Terdakwa sekarang ini masih dalam proses persidangan, uang ini kami simpan dulu ke rekening penampungan," ucap Ronal.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Basuki Tjahaja Purnama dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
Terkini
-
Terbongkar! 49 Mobil Dinas DPRD Makassar Raib, Dikembalikan Paksa
-
BRI Permudah Pengajuan Kartu Kredit Tanpa ke Kantor Cabang: Bonus Penawaran Istimewa dan Voucher
-
Pemprov Sulsel Hadirkan Dokter Spesialis ke Pulau Terpencil
-
Kampus di Makassar Diwarnai Razia Mahasiswa dan Ajakan Perang
-
Kejati Sulsel Tetapkan 4 Tersangka Baru Kredit Fiktif Bank BUMN