Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 13 November 2023 | 16:33 WIB
Kepala Kejari kendari Ronal memperlihatkan uang sebesar Rp4,3 miliar hasil pengembalian kerugian keuangan negara dari korupsi pajak yang dilakukan oleh Wardan [SuaraSulsel.id/Antara]

SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima pengembalian uang kasus tindak pidana korupsi perpajakan perusahaan di bidang jasa pengangkutan pertambangan nikel PT Bumi Sultra Jaya sebesar Rp4,3 miliar.

Kepala Kejari Kendari Ronal Hasiholan Bakara di Kendari mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, pihaknya telah menerima satu orang tersangka bernama Wardan, selaku Direktur PT Bumi Sultra Jaya.

"Ini kita mintakan dari terdakwa dalam kasus tindak pidana perpajakan bernama Wardan selaku Direktur PT Bumi Sultra Jaya, perusahaan bidang usaha pengangkutan pertambangan nikel," kata Ronal, Senin 13 November 2023.

Ia menjelaskan terdakwa memungut biaya kepada para kustomernya yang telah disatukan dengan biaya untuk pajak. Namun, pada 2018 hingga 2019, terdakwa tidak menyetorkan pajak tersebut ke kas negara.

"Terdakwa sudah memperoleh imbalan jasa dan langsung memungut pajak untuk disetorkan ke kas negara. Ternyata, selama dua tahun berturut-turut, yaitu sejak Januari sampai Desember 2018 dan Januari sampai Desember 2019, terdakwa tidak menyetorkan pajak ke kas negara, bila diakumulasikan jumlah pajak keseluruhannya itu sebesar Rp4,3 miliar lebih," jelasnya.

Dia mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan penegakan kasus tindak pidana tindak pidana pencucian uang dan korupsi untuk melakukan penindakan atas pengembalian kerugian negara.

Baca Juga: KPK Dalami Peran Basuki Tjahaja Purnama dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

"Penegakan hukum, sekarang tidak hanya pidana penjara tapi maksimal untuk pengembalian kerugian negara," ungkapnya.

Dia menyampaikan bahwa hal itu sesuai dengan pesan dari Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengupayakan ada pengembalian kerugian keuangan negara .

Ronal menyebutkan bahwa uang tersebut akan disimpan di dalam rekening penampungan sembari menunggu putusan dari pengadilan untuk mengembalikan uang tersebut ke kas negara.

"Terdakwa sekarang ini masih dalam proses persidangan, uang ini kami simpan dulu ke rekening penampungan," ucap Ronal.

Baca Juga: Vonis Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi Naik Menjadi 4 Tahun Penjara

Load More