Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 07 November 2023 | 14:14 WIB
Komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (instagram)

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (BTP) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2021.

BTP diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 7 November 2023. KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai informasi apa saja yang ditanyakan kepada BTP dalam pemeriksaan tersebut.

Namun, KPK sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina pada 2011—2021.

Perkara dugaan korupsi tersebut diduga berawal sekitar 2012, saat itu PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Baca Juga: Biodata Lengkap Bagus Rama Setiaji, Panitia yang 'Makan' Duit Konser Rp 1,5 Miliar!

Karen yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero Periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Karen kemudian secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Buntut keputusan tersebut, kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Kondisi kelebihan pasokan tersebut kemudian harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.

Perbuatan KA atau Galaila Karen Kardinah menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 triliun.

Baca Juga: 6 Potret Mesra Puput Nastiti Devi dan Ahok, Terlihat Semakin Romantis dan Harmonis

KPK Periksa Basuki Tjahaja Purnama Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (BTP) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2021.

"Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 7 November 2023.

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai informasi apa saja yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

KPK sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina pada 2011—2021.

Perkara dugaan korupsi tersebut diduga berawal sekitar 2012, saat itu PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Karen yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero Periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Karen kemudian secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Buntut keputusan tersebut, kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Kondisi kelebihan pasokan tersebut kemudian harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.

Perbuatan KA atau Galaila Karen Kardinah menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 triliun.

Atas perbuatannya, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More