SuaraSulsel.id - Mantan Kepala Sekolah SMKN di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berinisial MFS (58) ditahan polisi karena diduga korupsi dana bantuan pembangunan fisik re-desain ruang praktikum siswa sebesar Rp1,2 miliar.
Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, MFS ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahgunakan dana bantuan tersebut.
"Dia menyalahgunakan dana bantuan pembangunan fisik re-desain ruang praktikum siswa sebesar Rp1,2 miliar," kata Fitrayadi, Kamis 2 November 2023.
MFS diduga melakukan korupsi dengan cara menunjuk beberapa orang untuk mengelola anggaran pembangunan fisik tersebut secara swakelola.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh kementerian, ditemukan bahwa struktur bangunan gedung yang dilakukan tersebut dinyatakan tidak layak pakai dan gagal konstruksi.
Fitrayadi mengatakan, MFS terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Korupsi Dana Bantuan Pembangunan SMK di Kendari
Dana bantuan pembangunan fisik re-desain ruang praktikum siswa di SMKN di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, diduga dikorupsi sebesar Rp1,2 miliar.
Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, dana tersebut diduga disalahgunakan oleh mantan Kepala Sekolah SMKN tersebut.
Baca Juga: Namanya Terseret Kasus Tambang Ilegal, Celine Evangelista Malah Asik Liburan
"Diduga dana bantuan tersebut disalahgunakan oleh mantan Kepala Sekolah SMKN tersebut," kata Fitrayadi, Kamis 2 November 2023.
MFS diduga melakukan korupsi dengan cara menunjuk beberapa orang untuk mengelola anggaran pembangunan fisik tersebut secara swakelola.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh kementerian, ditemukan bahwa struktur bangunan gedung yang dilakukan tersebut dinyatakan tidak layak pakai dan gagal konstruksi.
Fitrayadi mengatakan, MFS terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
5 Hari Tanpa Makan! Bertahan Hidup Bersama Ambulans Laut Hilang
-
Rp1,2 Triliun Uang Pemprov Sulsel Mengendap di Bank
-
Sudah 300 Biro Haji Diperiksa, Bagaimana Kelanjutan Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
Pesan JK untuk Dai Hidayatullah: Dakwah Jangan Cuma Agama, Tapi..
-
Jadwal Nikah Massal Gratis di Kota Makassar dan Persyaratannya