SuaraSulsel.id - Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan menambah vonis kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar atau Perumda Air Minum Kota Makassar masing-masing Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi empat tahun penjara dari vonis Pengadilan Negeri Tipikor Makassar sebelumnya dua tahun enam bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Zainuddin dalam amar putusan yang diterima, Senin 6 November 2023.
Putusan ini lebih tinggi dua tahun dari vonis PN Tipikor Makassar. Namun, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta dituntut membayar uang pengganti Rp12,465 miliar subsider lima tahun enam bulan penjara.
Kedua terdakwa dijatuhi pidana tambahan yakni berupa uang pengganti. Untuk terdakwa Haris Yasin Limpo dibebankan uang pengganti Rp1,022 miliar subsider satu tahun penjara. dan terdakwa Irawan Abadi dibebankan uang pengganti Rp919,54 juta subsider satu tahun penjara.
Kedua terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan sikap selanjutnya.
JPU dan Kuasa Hukum Ajukan Kasasi Atas Vonis Kasus Korupsi Perumda Air Minum Kota Makassar
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan kuasa hukum terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi menyatakan akan mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi Makassar.
"Penuntut umum sudah menerima pemberitahuannya dari pengadilan (vonis). Untuk sementara kita pelajari apakah akan ajukan kasasi atau tidak," tutur Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi singkat.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi yakni Abd Gafur menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi.
Baca Juga: Profil Wali Kota Makassar Moh Ramdhan, Mundur dari Tim TPN Ganjar-Mahfud
"Sudah diterima pemberitahuannya (vonis) Kemungkinan kami akan ajukan kasasi. Tetapi, ini (putusan) masih kami pelajari bersama tim," katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Vonis Pengadilan Tinggi Makassar yang menambah hukuman terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi dari dua tahun enam bulan menjadi empat tahun penjara dinilai masih terlalu ringan.
Putusan Kasus Korupsi Perumda Air Minum Kota Makassar Dinilai Masih Ringan
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang menambah hukuman terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi dari dua tahun enam bulan menjadi empat tahun penjara dinilai masih terlalu ringan.
"Putusan ini masih terlalu ringan, mengingat kerugian keuangan negara yang terjadi mencapai Rp20,3 miliar lebih," kata pengamat hukum dari Universitas Hasanuddin Makassar, Andi Asri.
Andi Asri menilai putusan ini seharusnya mengikuti tuntutan jaksa penuntut umum yakni 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta dituntut membayar uang pengganti Rp12,465 miliar subsider lima tahun enam bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Bekas Ciuman di Leher Jadi Pemicu, Suami di Makassar Nekat Gorok Istri hingga Tewas
-
BRImo Punya Fitur Baru, Transfer Sekaligus Nabung Emas Mulai Rp10.000
-
Mahasiswa Makassar Sebut Program Makan Bergizi Gratis Ladang Korupsi
-
Pemprov Papua Salurkan Bantuan Darurat untuk Warga Korban Bom Perang Dunia II
-
Kronologi Pasien Tikam Pasien di RSUP Wahidin: Pelaku Mondar-mandir Sebelum Beraksi