SuaraSulsel.id - Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan menambah vonis kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar atau Perumda Air Minum Kota Makassar masing-masing Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi empat tahun penjara dari vonis Pengadilan Negeri Tipikor Makassar sebelumnya dua tahun enam bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Zainuddin dalam amar putusan yang diterima, Senin 6 November 2023.
Putusan ini lebih tinggi dua tahun dari vonis PN Tipikor Makassar. Namun, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta dituntut membayar uang pengganti Rp12,465 miliar subsider lima tahun enam bulan penjara.
Kedua terdakwa dijatuhi pidana tambahan yakni berupa uang pengganti. Untuk terdakwa Haris Yasin Limpo dibebankan uang pengganti Rp1,022 miliar subsider satu tahun penjara. dan terdakwa Irawan Abadi dibebankan uang pengganti Rp919,54 juta subsider satu tahun penjara.
Kedua terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan sikap selanjutnya.
JPU dan Kuasa Hukum Ajukan Kasasi Atas Vonis Kasus Korupsi Perumda Air Minum Kota Makassar
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan kuasa hukum terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi menyatakan akan mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi Makassar.
"Penuntut umum sudah menerima pemberitahuannya dari pengadilan (vonis). Untuk sementara kita pelajari apakah akan ajukan kasasi atau tidak," tutur Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi singkat.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi yakni Abd Gafur menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi.
Baca Juga: Profil Wali Kota Makassar Moh Ramdhan, Mundur dari Tim TPN Ganjar-Mahfud
"Sudah diterima pemberitahuannya (vonis) Kemungkinan kami akan ajukan kasasi. Tetapi, ini (putusan) masih kami pelajari bersama tim," katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Vonis Pengadilan Tinggi Makassar yang menambah hukuman terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi dari dua tahun enam bulan menjadi empat tahun penjara dinilai masih terlalu ringan.
Putusan Kasus Korupsi Perumda Air Minum Kota Makassar Dinilai Masih Ringan
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang menambah hukuman terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi dari dua tahun enam bulan menjadi empat tahun penjara dinilai masih terlalu ringan.
"Putusan ini masih terlalu ringan, mengingat kerugian keuangan negara yang terjadi mencapai Rp20,3 miliar lebih," kata pengamat hukum dari Universitas Hasanuddin Makassar, Andi Asri.
Andi Asri menilai putusan ini seharusnya mengikuti tuntutan jaksa penuntut umum yakni 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta dituntut membayar uang pengganti Rp12,465 miliar subsider lima tahun enam bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel
-
Dari Gelap ke Terang: Listrik Gratis yang Mengubah Hidup Warga
-
Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01, BGN Lakukan Penanganan Penuh