SuaraSulsel.id - Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan menambah vonis kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar atau Perumda Air Minum Kota Makassar masing-masing Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi empat tahun penjara dari vonis Pengadilan Negeri Tipikor Makassar sebelumnya dua tahun enam bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Zainuddin dalam amar putusan yang diterima, Senin 6 November 2023.
Putusan ini lebih tinggi dua tahun dari vonis PN Tipikor Makassar. Namun, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta dituntut membayar uang pengganti Rp12,465 miliar subsider lima tahun enam bulan penjara.
Kedua terdakwa dijatuhi pidana tambahan yakni berupa uang pengganti. Untuk terdakwa Haris Yasin Limpo dibebankan uang pengganti Rp1,022 miliar subsider satu tahun penjara. dan terdakwa Irawan Abadi dibebankan uang pengganti Rp919,54 juta subsider satu tahun penjara.
Baca Juga: Profil Wali Kota Makassar Moh Ramdhan, Mundur dari Tim TPN Ganjar-Mahfud
Kedua terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan sikap selanjutnya.
JPU dan Kuasa Hukum Ajukan Kasasi Atas Vonis Kasus Korupsi Perumda Air Minum Kota Makassar
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan kuasa hukum terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi menyatakan akan mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi Makassar.
"Penuntut umum sudah menerima pemberitahuannya dari pengadilan (vonis). Untuk sementara kita pelajari apakah akan ajukan kasasi atau tidak," tutur Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi singkat.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi yakni Abd Gafur menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi.
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Forum Disabilitas ASEAN, Risma Siap Perkenalkan Sejarah Kota Makassar
"Sudah diterima pemberitahuannya (vonis) Kemungkinan kami akan ajukan kasasi. Tetapi, ini (putusan) masih kami pelajari bersama tim," katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting