Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 28 Oktober 2023 | 13:02 WIB
Suasana sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah seorang anggota KPU Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Hasanuddin G Kunna di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (27/10/2023) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

"Saya terakhir bergabung partai pada tahun 2017. Sejak saat itu tidak pernah lagi menjadi pengurus Parpol sampai sekarang," ucap Hassanudin di hadapan Majelis Sidang DKPP.

Meski demikian, ia membenarkan menghadiri acara HUT Partai Gelora, tetapi berdalih yang dilakukan saat itu memberikan klarifikasi dengan menyampaikan permohonan maaf kepada ketua partai menolak tawaran menjadi pengurus.

"Saya hadir di sana untuk mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf, karena sebelumnya saya diajak untuk menjadi pengurus partai, tapi saya tolak," tuturnya.

Hasanuddin pun tak membantah pernyataan pengadu tersebut dan mengakui pernah mengikuti seleksi calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mappatuwo. Karena salah satu syarat utamanya calon tidak boleh berpartai.

Baca Juga: Viral Video Satu Keluarga Kompak Curi Buah di Pangkep, Libatkan Anak Kecil

"Di akhir 2019 sampai tahun 2020 saya ikut seleksi Perumda dimana calon tidak boleh berpartai," ujarnya. (Antara)

Load More