SuaraSulsel.id - Fenomena tren klakson "telolet" viral lagi di Sulawesi Selatan. Polisi menegaskan akan melakukan penindakan tegas.
Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulawesi Selatan Kompol Gani mengatakan penggunaan klakson kendaraan bermotor sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Aturan itu termuat dalam PP NO 55 Tahun 2012 Pasal 69 tentang standar batasan suara klakson yaitu harus pada tingkat paling rendah 83 desibel dan paling tinggi atau maksimal yaitu 118 desibel.
"Bunyi yang dimaksud (Telolet) itu meresahkan pengendara lain. Sehingga dari aturan berlalu lintas itu sudah jelas termasuk pelanggaran," ujarnya kepada SuaraSulsel.id, Jumat, 27 Oktober 2023.
Gani menjelaskan sanksinya berupa tilang. Bahkan pengemudi bisa dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis jika sampai menyebabkan kecelakaan.
"Bisa dikenakan (pidana) karena memasang perlengkapan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan. Itu diatur di pasal 286 junto pasal 186 ayat 3, pasal 48 ayat 3, dan melanggar pasal 279 UU LLAJ dengan pidana kurungan minimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," tegasnya.
Fenomena klakson "Om Telolet Om" ini sempat viral di Indonesia pada tahun 2016, dan kemudian menjadi tren di media sosial. Setelah sempat "tenggelam", pengendara bus dan truk di kota Makassar dan sekitarnya kembali menghidupkan keisengan tersebut.
Memang, variasi nada yang dihasilkan lucu dan menghibur. Tapi tak sedikit yang menganggap bunyinya mengganggu ketertiban lalu lintas dan membahayakan.
"Dan yang paling berisiko adalah pengendara roda dua. Itu kan bikin kaget jadi pada intinya suara klaksonnya yang membahayakan," jelas Gani.
Menurut Gani, suaranya bisa saja memekakan telinga. Sehingga mengganggu konsentrasi pengendara lain.
Baca Juga: 8 Kuliner Tradisional Khas Sulawesi Selatan Berbahan Dasar Pisang, Punya Segudang Manfaat
Di beberapa kasus bahkan ada yang mengalami kecelakaan karena terkaget. Polda Sulsel segera berkoordinasi dengan petugas lalu lintas di kabupaten/kota agar melakukan penindakan.
"Kami segera berkoordinasi dengan satlantas di kabupaten kota untuk melakukan penindakan," terangnya.
Sementara, salah satu pengendara bus tujuan Makassar-Palopo, Muhaimin mengatakan bunyi klakson telolet atau nada panjang lain di bus miliknya sebenarnya tidak menambah fungsi apa-apa. Hanya sebagai hiburan saja agar tidak mengantuk saat trayek jauh.
"Sebagai hiburan saja dan banyak biasa anak-anak di jalan itu yang suka," ungkapnya.
Ia tahu klakson dengan nada seperti itu mengganggu. Muhaimin pun mengaku akan taat kepada aturan kepolisian dan mengusulkan ke perusahaan otobus tempatnya bekerja agar mengganti dengan klakson biasa.
"Jika ada aturan dari kepolisian atau Dishub, maka kami tentu akan patuh. Kita segera ganti karena (alatnya) gampang dicopot," ucapnya.
Berita Terkait
-
Curhat Komunitas DAS Balantieng, Hulu Menyoal Kompensasi, Hilir Tuntut Ketegasan Polisi
-
Titik Terang Krisis Balantieng, RPDAS Dorong Aksi Pelestarian Demi Penyelamatan Sungai
-
Bahaya Mengintai di Sungai Balantieng dari Banjir hingga Tambang, Apa Dampaknya?
-
Pulihkan Nama Baik, Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Dua Guru Korban Kriminalisasi Asal Luwu Utara
-
Wakil Ketua DPD RI: Capaian 50% Penerima Manfaat MBG Harus Menstimulasi Kemandirian Pangan Daerah
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
[CEK FAKTA] Benarkah Dukcapil Makasar Melakukan Aktivasi IKD Via Telepon?
-
Disnakertrans Sulsel Perluas Edukasi K3 Hingga Sektor UMKM
-
Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Makassar Diusut Tuntas di Bawah UU TPKS
-
Pelantikan PPPK Pupus! Siapa Hapus Data 480 Guru Honorer Kabupaten Gowa?
-
PSI Siap Sambut Kehadiran Rusdi Masse di Rakernas Makassar