SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Tengah menetapkan mantan Rektor Universitas Tadulako Mohammad Basir Cyio sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman dan teror.
Basir Cyio sebelumnya dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah karena melakukan teror dan pengancaman terhadap sejumlah guru besar Universitas Tadulako (Untad).
Mantan Ketua Senat Untad itu juga saat ini sedang menjalani proses hukum karena kasus dugaan korupsi. Ia ditahan di rutan Kelas IIA Palu, karena diduga merugikan negara sekitar Rp1,7 miliar.
Bak sudah jatuh, tertimpa tangga. Kini Basir harus berhadapan lagi dengan hukum.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Mantan Rektor Universitas Tadulako Palu Ditahan
Dari surat penyidikan Polda Sulawesi Tengah yang diterima SuaraSulsel.id, Basir ditetapkan tersangka sejak 19 Oktober 2023 bersama satu pelaku lainnya bernama Syalzabillah alias Billah.
"Iya, betul. Tadi setelah gelar perkara, penyidik dan semua pihak sepakat untuk menetapkan pak Basir sebagai tersangka dengan saudari Salzabilah," ujar salah satu korban, Prof Rosmala Nur saat dikonfirmasi.
Rosmala mengaku perkara ini bermula saat ia mendapat teror dan ancaman dari orang tak dikenal selama bertahun-tahun. Setelah diselidiki, dalangnya ternyata mantan Rektor Untad Palu, Muhammad Basir Cyio.
"Mobil saya dilempar. Saya dan suami dikirimi pesan yang berisi ancaman," tuturnya.
Karena khawatir, Rosmala melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelakunya adalah Basir Cyio.
Baca Juga: Kejati Sulteng Sita Tanah dan Kendaraan Terkait Korupsi di Universitas Tadulako Palu
Rosmala mengatakan motif kasus tersebut karena Muhammad Basir Cyio kecewa dan sakit hati. Ia dan suaminya mendukung Prof Amar maju di pemilihan Rektor, tidak sesuai dengan pilihan Basir Cyio.
"Kata pelaku dia mau kasih pelajaran karena saya dan suami mendukung Prof Amar, tidak sesuai pilihan dia," tuturnya.
Parahnya, tak hanya Rosmala. Lima guru besar Untad lainnya mengalami hal yang sama.
Akibat perbuatannya, Basir dan Syalzabillah dijerat UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU ITE Nomor 11/2008 pasal 27 ayat 4 dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Predator Seksual Berkedok Profesor, Guru Besar UGM Ramai Disebut Walid Versi Nyata
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Membongkar Kekerasan Seksual di Kampus oleh Oknum Guru Besar Farmasi UGM
-
Jubir Istana Hasan Nasbi Nyeletuk Teror Kepala Babi di Tempo 'Dimasak Aja', Prabowo: Ucapan Teledor!
-
Guru Besar UGM Dipecat buntut Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta
-
Polisi Gadungan Beraksi di Gowa, Begini Caranya Tipu Korban Hingga Terciduk
-
Mira Hayati Jadi Tahanan Kota, Perampok Toko Emas Ditangkap Polisi
-
Appi Alihkan Anggaran Truk Pengangkut Sampah ke Perbaikan Sekolah dan Seragam Sekolah Gratis
-
Berkat Pendanaan KUR dari BRI, Toko Kelontong Suryani Kini Hasilkan Rp500 Ribu per Hari