SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian. Publik berspekulasi lembaga anti rasuah itu masuk angin atau niatnya ingin membunuh karakter Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Bukan tanpa alasan. KPK yang sebelumnya terlihat sangat serius mengusut kasus ini hingga melakukan penggeledahan di rumah dinas SYL, di Kompleks Perumahan Menteri Kawasan Widya Chandra, Jakarta tak kunjung memberikan kepastian hukum ke masyarakat.
Bahkan diduga ada penyidik yang membocorkan soal informasi tersangka ke media. Kabar tersebut kemudian timbul tenggelam dan membuat semua orang bertanya-tanya.
"Ini preseden buruk. Jangan-jangan memang KPK bermain dan "masuk angin". Hari ini dibocorkan tersangka, besok hilang lagi, berikutnya muncul lagi dan hilang lagi," ujar Syamsuddin Alimsyah di akun youtube Ustadz Demokrasi.
Syamsuddin di akun tersebut menegaskan seorang penegak hukum harus profesional. Publik pun mengapresiasi bahwa proses penggeledahan di Kementerian Pertanian ini keseriusan dan kewenangan KPK.
Masyarakat juga paham untuk menetapkan seseorang tersangka harus cukup bukti dulu. Tidak boleh kemudian menunggu waktu hari baik atau hari sakral.
"Ketika alat bukti sudah kuat, maka segera tetapkan tersangka, tapi ketika penetapan tersangka muncul drama, itu jadi tanda tanya besar," bebernya.
Kritik Kerja KPK
Menurutnya, yang perlu dikritisi adalah pola kerja KPK sekarang ini. Pertama soal informasi kepada publik yang berkaitan dengan sejumlah kasus, karena berita penegakan hukum menyangkut nasib hidup seseorang.
Baca Juga: 9 Rekomendasi Eks Jubir KPK Ke Mentan Syahrul Yasin Limpo Agar Terhindar Dari Jerat Korupsi
Ia mengatakan di KPK sejak dulu sampai sekarang ada juru bicara dan Humas. Mereka yang berhak memberikan informasi satu pintu dalam proses penyelidikan satu kasus.
Namun, kondisi sekarang ini penyidik pun bisa membocorkan informasi. Bagaimana bisa penyidik membocorkan informasi tanpa sepengetahuan pimpinan KPK, ataukah KPK yang mulai genit?.
"Tidak hanya pribadi, tapi juga nasib keluarga. Tidak bisa kita bayangkan ketika orang belum tersangka, tapi kemudian sudah beredar di publik bahwa sudah tersangka. Betul, ada asas praduga tak bersalah orang tersangka belum tentu koruptor, tapi dalam perspektif publik orang tersangka adalah potensi yang melakukan korupsi lebih dari 90 persen," tuturnya.
Ia melanjutkan KPK mengeluarkan pernyataan bahwa sudah menerbitkan Surat perintah penyidikan atau Sprindik soal kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Pertanian. Jika Sprindik terbit, maka seharusnya sudah ada tersangka.
Kepastian Hukum
KPK harus memberikan kepastian hukum ke publik. Apalagi dari penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas atau kantor Kementan, sudah jadi alat bukti bahwa SYL benar tersangka bersama dua pejabatnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Krisis Gaji P3K di Donggala, Ini Kata Gubernur Sulteng
-
BNPT Mudahkan Korban Terorisme Klaim Hak: Cukup Klik 2 Link Ini
-
BYD atau Chery? Ini Mobil Listrik Kaum Sultan di Makassar
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Dendam Narkoba Motif Pembunuhan Berencana di Polewali Mandar, Pelaku Terancam Hukuman Mati