SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian. Publik berspekulasi lembaga anti rasuah itu masuk angin atau niatnya ingin membunuh karakter Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Bukan tanpa alasan. KPK yang sebelumnya terlihat sangat serius mengusut kasus ini hingga melakukan penggeledahan di rumah dinas SYL, di Kompleks Perumahan Menteri Kawasan Widya Chandra, Jakarta tak kunjung memberikan kepastian hukum ke masyarakat.
Bahkan diduga ada penyidik yang membocorkan soal informasi tersangka ke media. Kabar tersebut kemudian timbul tenggelam dan membuat semua orang bertanya-tanya.
"Ini preseden buruk. Jangan-jangan memang KPK bermain dan "masuk angin". Hari ini dibocorkan tersangka, besok hilang lagi, berikutnya muncul lagi dan hilang lagi," ujar Syamsuddin Alimsyah di akun youtube Ustadz Demokrasi.
Syamsuddin di akun tersebut menegaskan seorang penegak hukum harus profesional. Publik pun mengapresiasi bahwa proses penggeledahan di Kementerian Pertanian ini keseriusan dan kewenangan KPK.
Masyarakat juga paham untuk menetapkan seseorang tersangka harus cukup bukti dulu. Tidak boleh kemudian menunggu waktu hari baik atau hari sakral.
"Ketika alat bukti sudah kuat, maka segera tetapkan tersangka, tapi ketika penetapan tersangka muncul drama, itu jadi tanda tanya besar," bebernya.
Kritik Kerja KPK
Menurutnya, yang perlu dikritisi adalah pola kerja KPK sekarang ini. Pertama soal informasi kepada publik yang berkaitan dengan sejumlah kasus, karena berita penegakan hukum menyangkut nasib hidup seseorang.
Baca Juga: 9 Rekomendasi Eks Jubir KPK Ke Mentan Syahrul Yasin Limpo Agar Terhindar Dari Jerat Korupsi
Ia mengatakan di KPK sejak dulu sampai sekarang ada juru bicara dan Humas. Mereka yang berhak memberikan informasi satu pintu dalam proses penyelidikan satu kasus.
Namun, kondisi sekarang ini penyidik pun bisa membocorkan informasi. Bagaimana bisa penyidik membocorkan informasi tanpa sepengetahuan pimpinan KPK, ataukah KPK yang mulai genit?.
"Tidak hanya pribadi, tapi juga nasib keluarga. Tidak bisa kita bayangkan ketika orang belum tersangka, tapi kemudian sudah beredar di publik bahwa sudah tersangka. Betul, ada asas praduga tak bersalah orang tersangka belum tentu koruptor, tapi dalam perspektif publik orang tersangka adalah potensi yang melakukan korupsi lebih dari 90 persen," tuturnya.
Ia melanjutkan KPK mengeluarkan pernyataan bahwa sudah menerbitkan Surat perintah penyidikan atau Sprindik soal kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Pertanian. Jika Sprindik terbit, maka seharusnya sudah ada tersangka.
Kepastian Hukum
KPK harus memberikan kepastian hukum ke publik. Apalagi dari penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas atau kantor Kementan, sudah jadi alat bukti bahwa SYL benar tersangka bersama dua pejabatnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
1.000 Relawan BUMN Dikerahkan Danantara dan BP BUMN ke Wilayah Bencana di Pulau Sumatra
-
Kunjungi Lokasi Bencana di Bener Meriah Aceh, Jusuf Kalla Janji Kirim Bantuan
-
Ini Daftar Daerah di Sulsel dengan Tingkat Kehamilan Anak Tertinggi
-
Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
-
Ledakan Guncang Kafe di Makassar, Ini Dugaan Awal