SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian. Publik berspekulasi lembaga anti rasuah itu masuk angin atau niatnya ingin membunuh karakter Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Bukan tanpa alasan. KPK yang sebelumnya terlihat sangat serius mengusut kasus ini hingga melakukan penggeledahan di rumah dinas SYL, di Kompleks Perumahan Menteri Kawasan Widya Chandra, Jakarta tak kunjung memberikan kepastian hukum ke masyarakat.
Bahkan diduga ada penyidik yang membocorkan soal informasi tersangka ke media. Kabar tersebut kemudian timbul tenggelam dan membuat semua orang bertanya-tanya.
"Ini preseden buruk. Jangan-jangan memang KPK bermain dan "masuk angin". Hari ini dibocorkan tersangka, besok hilang lagi, berikutnya muncul lagi dan hilang lagi," ujar Syamsuddin Alimsyah di akun youtube Ustadz Demokrasi.
Syamsuddin di akun tersebut menegaskan seorang penegak hukum harus profesional. Publik pun mengapresiasi bahwa proses penggeledahan di Kementerian Pertanian ini keseriusan dan kewenangan KPK.
Masyarakat juga paham untuk menetapkan seseorang tersangka harus cukup bukti dulu. Tidak boleh kemudian menunggu waktu hari baik atau hari sakral.
"Ketika alat bukti sudah kuat, maka segera tetapkan tersangka, tapi ketika penetapan tersangka muncul drama, itu jadi tanda tanya besar," bebernya.
Kritik Kerja KPK
Menurutnya, yang perlu dikritisi adalah pola kerja KPK sekarang ini. Pertama soal informasi kepada publik yang berkaitan dengan sejumlah kasus, karena berita penegakan hukum menyangkut nasib hidup seseorang.
Baca Juga: 9 Rekomendasi Eks Jubir KPK Ke Mentan Syahrul Yasin Limpo Agar Terhindar Dari Jerat Korupsi
Ia mengatakan di KPK sejak dulu sampai sekarang ada juru bicara dan Humas. Mereka yang berhak memberikan informasi satu pintu dalam proses penyelidikan satu kasus.
Namun, kondisi sekarang ini penyidik pun bisa membocorkan informasi. Bagaimana bisa penyidik membocorkan informasi tanpa sepengetahuan pimpinan KPK, ataukah KPK yang mulai genit?.
"Tidak hanya pribadi, tapi juga nasib keluarga. Tidak bisa kita bayangkan ketika orang belum tersangka, tapi kemudian sudah beredar di publik bahwa sudah tersangka. Betul, ada asas praduga tak bersalah orang tersangka belum tentu koruptor, tapi dalam perspektif publik orang tersangka adalah potensi yang melakukan korupsi lebih dari 90 persen," tuturnya.
Ia melanjutkan KPK mengeluarkan pernyataan bahwa sudah menerbitkan Surat perintah penyidikan atau Sprindik soal kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Pertanian. Jika Sprindik terbit, maka seharusnya sudah ada tersangka.
Kepastian Hukum
KPK harus memberikan kepastian hukum ke publik. Apalagi dari penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas atau kantor Kementan, sudah jadi alat bukti bahwa SYL benar tersangka bersama dua pejabatnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Jurnalis Sulsel Belajar AI untuk Verifikasi dan Investigasi
-
Viral Lumba-lumba Masih Hidup Terdampar di Maros, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Mencekam! Kapal Ikan Meledak di Pelabuhan Paotere Makassar, 9 Nelayan Terluka Parah
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Cuaca Ekstrem Terjang Makassar, 19 Rumah dan Satu Mobil Rusak