SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan membutuhkan total anggaran sekitar Rp387 miliar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024. Anggaran itu diestimasi untuk empat pasangan calon.
Pemprov Sulawesi Selatan sudah menyepakati anggaran tersebut lewat penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin, 2 Oktober 2023.
"Iya, untuk empat calon Gubernur. Satu independen," ujar Ketua KPU Sulsel, Hasbullah.
Untuk tahap pertama, dana tahapan Pilkada dianggarkan 40 persen dari APBD Perubahan. Totalnya Rp224 miliar untuk empat lembaga yaitu KPU, Bawaslu, Kepolisian dan TNI.
Baca Juga: Anies Baswedan 'Bodo Amat' dengan Hasil Survei Capres: Tidak Cerminkan Kenyataan
Kemudian, sisanya 60 persen akan dianggarkan lewat APBD Pokok Provinsi Sulsel pada tahun 2024.
"Untuk saat ini kami menerima sekitar Rp150 miliar, 60 persen sisanya di APBD Pokok tahun depan. Sudah sesuai perhitungan yang kita buat bersama pemerintah," jelasnya.
Sementara untuk Bawaslu, mendapatkan total anggaran senilai Rp173 miliar untuk Pilgub tahun depan. Ketua Bawaslu Mardiana Rusli mengatakan angka itu tidak akan mengalami perubahan kecuali jika ada penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Angkanya sudah pas. Kecuali jika ada perubahan TPS ya, berarti ada penambahan pengawas petugas di lapangan. Tapi angka itu tidak bergeser karena kami punya dana cadangan," ungkapnya.
Pemprov Sulsel Ancam Tahan Bantuan
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin menegaskan semua kabupaten kota di Sulawesi Selatan harus melakukan penandatangan NPHD bulan ini. Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberikan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Acungi Jempol Batik Sarita Toraja Bahtiar Baharuddin dan Sofha Marwah
Diketahui, saat ini, baru dua kabupaten yang melakukan penandatangan NPHD. Yaitu Gowa dan Maros.
"Tidak akan saya teken (bantuan dana bagi hasil) dan APBD 2024-nya juga akan saya tahan," ujar Bahtiar.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri itu menegaskan anggaran Pilkada merupakan perintah undang-undang. Jika ada daerah yang tidak menganggarkan, maka tidak patuh terhadap aturan.
Bahkan bisa jadi, kata Bahtiar ada daerah yang batal Pilkada jika tidak menganggarkan dana tahapan sesuai dengan aturan.
Bahtiar pun mewarning dua kabupaten yaitu Enrekang dan Sidrap yang belum melakukan penyusunan NPHD.
"Kalau alasan tidak mengerti, suruh bawa ke sini. Nanti saya kasih pengertian," tegasnya.
Menurut Bahtiar, Pilkada dilakukan untuk mendapatkan kepala daerah yang definitif. Tidak mungkin Sulawesi Selatan dipimpin terus oleh Penjabat Gubernur.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat
-
Fadli Zon Ungkap Fakta Mengejutkan Keris Sulawesi Selatan
-
5 Rumah Adat Sulawesi Selatan: Dari Tongkonan Mendunia Hingga Langkanae Penuh Filosofi
-
Gubernur Sulsel Surati Prabowo, Minta Evaluasi Tambang Emas Raksasa di Luwu
-
Polisi Sebut Korban Tewas di Bulukumba Perakit Bom