SuaraSulsel.id - Salah satu lembaga sosial masyarakat yang menyediakan layanan kedukaan di Makassar, Yayasan Sosial Budi Luhur. Mendesak salah seorang pemilik perusahaan penyedia peti mati berinisial CG untuk melakukan upaya pemulihan nama baik Yayasan Sosial Budi Luhur.
Hal itu menyusul tindakan CG yang sebelumnya menuding pihak Yayasan melakukan tindakan komersil, tanpa bukti yang jelas dan menyiarkannya ke media massa.
Kuasa Hukum Yayasan Budi Luhur, Arie Dumais didampingi sejumlah pihak dari Yayasan tersebut kepada awak media mengungkapkan, selama ini sejak 8 bulan terakhir, Yayasan Budi Luhur sangat dirugikan dengan tuduhan sepihak CG. Bahkan oleh CG pihak Yayasan digugat ke Pengadilan.
"Pihak Yayasan selama ini dituduh melakukan tindakan komersil, dilaporkan kemana-mana, baik itu di KPPU maupun di Kepolisian. Padahal semuanya itu tidak benar. Di Polda saja laporannya tidak dilanjutkan karena dianggap tidak lengkap," ujarnya.
Baca Juga: Profil Joao Pedro, Calon Pemain Anyar PSM Makassar yang Berasal dari Timor Leste
Tak hanya itu saja gugatan juga dilayangkan CG ke pengadilan (Nomor: 517/Pdt.G/2022/PN Mks).
Syukur, kata Dia, Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah memutus perkara tersebut dan menghukum penggugat CG untuk melakukan pemulihan nama baik pada tergugat dan Yayasan Budi Luhur secara khusus.
"Putusan sudah ada tanggal 12 September kemarin. Yang pada intinya menghukum penggugat melakukan pemulihan nama baik pada Yayasan Budi Luhur," ujar Arie Dumais, Rabu (12/9/2023).
Yayasan Sosial Budi Luhur Digugat Perdata
Arie mengatakan sejak awak pihak Yayasan Sosial Budi Luhur tidak ingin menggubris CG.
Baca Juga: Warung Rusak Gegara Ditabrak Remaja yang Gagal Freestyle Motor di Makassar, Publik Auto Geram
Namun dengan apa yang dilakukan CG, baik itu menggugat secara perdata, melaporkan pihak Yayasan ke penegak hukum dan menuding Yayasan melakukan kecurangan dan memberitakannya melalui media massa, kata Arie sudah kelewatan.
"Namun begitu sangat disyukuri karena ternyata apa yang dituduhkan semuanya tidak benar, dan pengadilan sudah memutus dan menolak gugatan CG,".
Atas dasar itu, Arie mendesak CG untuk memulihkan nama baik Yayasan dengan menggelar konferensi pers dan menyatakan bahwa segala tuduhan yang dilayangkan sebelumnya pada Yayasan adalah tidak benar.
"Kami mendesak agar dilakukan upaya itu (konferensi pers) pada media massa 7 kali 24 jam. Dan memulihkan kembali nama baik Yayasan Budi Luhur," ujarnya.
Jika tidak, lanjut Arie, CG tentu bisa dianggap tidak patuh terhadap putusan dan malah mengabaikan hukum yang berlaku.
Selain itu pihaknya juga akan melakukan upaya hukum.
"Kalau tidak, konsekuensinya kita juga akan melayangkan gugatan," pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi telah dilakukan, namun CG menolak memberikan jawaban. Dan meminta agar mengkonfirmasi hal tersebut pada kuasa hukumnya Juhardi Joe.
Berita Terkait
-
Denny Sumargo Orang Mana? Cucu Crazy Rich Lancar Bilang Siri Na Pacce saat Tinggalkan Rumah Farhat Abbas
-
Menilik 'Darah Makassar' Denny Sumargo, Gentle Satroni Rumah Farhat Abbas
-
Jamu Persik Kediri, Bernardo Tavares Ungkap Misi Spesial Milik PSM Makassar
-
BRI Liga 1: Persik Kediri Waspadai 'Tembok' PSM Makassar
-
Ambruk saat Pengecoran, Jembatan Rp771 Juta di Makassar Belum Sempat Dipakai!
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
Modus Licik Pengusaha Skincare Makassar Lolos BPOM, Kini Terancam UU Pencucian Uang
-
Sudah Pamer Hasil Lab, Skincare Fenny Frans dkk Malah Dinyatakan Berbahaya Oleh Polda Sulsel
-
Ditangkap di Makassar! Remaja Penikam ODGJ di Pangkep Tak Berkutik
-
Dewan Pers Apresiasi Komitmen BRI Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar