SuaraSulsel.id - Salah satu lembaga sosial masyarakat yang menyediakan layanan kedukaan di Makassar, Yayasan Sosial Budi Luhur. Mendesak salah seorang pemilik perusahaan penyedia peti mati berinisial CG untuk melakukan upaya pemulihan nama baik Yayasan Sosial Budi Luhur.
Hal itu menyusul tindakan CG yang sebelumnya menuding pihak Yayasan melakukan tindakan komersil, tanpa bukti yang jelas dan menyiarkannya ke media massa.
Kuasa Hukum Yayasan Budi Luhur, Arie Dumais didampingi sejumlah pihak dari Yayasan tersebut kepada awak media mengungkapkan, selama ini sejak 8 bulan terakhir, Yayasan Budi Luhur sangat dirugikan dengan tuduhan sepihak CG. Bahkan oleh CG pihak Yayasan digugat ke Pengadilan.
"Pihak Yayasan selama ini dituduh melakukan tindakan komersil, dilaporkan kemana-mana, baik itu di KPPU maupun di Kepolisian. Padahal semuanya itu tidak benar. Di Polda saja laporannya tidak dilanjutkan karena dianggap tidak lengkap," ujarnya.
Tak hanya itu saja gugatan juga dilayangkan CG ke pengadilan (Nomor: 517/Pdt.G/2022/PN Mks).
Syukur, kata Dia, Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah memutus perkara tersebut dan menghukum penggugat CG untuk melakukan pemulihan nama baik pada tergugat dan Yayasan Budi Luhur secara khusus.
"Putusan sudah ada tanggal 12 September kemarin. Yang pada intinya menghukum penggugat melakukan pemulihan nama baik pada Yayasan Budi Luhur," ujar Arie Dumais, Rabu (12/9/2023).
Yayasan Sosial Budi Luhur Digugat Perdata
Arie mengatakan sejak awak pihak Yayasan Sosial Budi Luhur tidak ingin menggubris CG.
Baca Juga: Profil Joao Pedro, Calon Pemain Anyar PSM Makassar yang Berasal dari Timor Leste
Namun dengan apa yang dilakukan CG, baik itu menggugat secara perdata, melaporkan pihak Yayasan ke penegak hukum dan menuding Yayasan melakukan kecurangan dan memberitakannya melalui media massa, kata Arie sudah kelewatan.
"Namun begitu sangat disyukuri karena ternyata apa yang dituduhkan semuanya tidak benar, dan pengadilan sudah memutus dan menolak gugatan CG,".
Atas dasar itu, Arie mendesak CG untuk memulihkan nama baik Yayasan dengan menggelar konferensi pers dan menyatakan bahwa segala tuduhan yang dilayangkan sebelumnya pada Yayasan adalah tidak benar.
"Kami mendesak agar dilakukan upaya itu (konferensi pers) pada media massa 7 kali 24 jam. Dan memulihkan kembali nama baik Yayasan Budi Luhur," ujarnya.
Jika tidak, lanjut Arie, CG tentu bisa dianggap tidak patuh terhadap putusan dan malah mengabaikan hukum yang berlaku.
Selain itu pihaknya juga akan melakukan upaya hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Ratusan Hektare Lahan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara Disita Negara
-
53 Tersangka Kerusuhan Makassar: Polisi Buru Dalang di Balik Layar!
-
Cek Fakta: Benarkah Stevia Berbahaya Jika Dikonsumsi Jangka Panjang?
-
Mertua Gubernur Jatim Wafat, Andi Sudirman Sampaikan Duka Cita
-
Kementerian PU Janji Bangunan Baru DPRD Makassar Anti Gempa dan Kebakaran