ilustrasi body shaming (freepik.com/freepik)
Kasus ini jadi pelajaran bahwa pelaku bullying di tempat umum bisa dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHPidana. Pelaku bisa dihukum penjara sembilan bulan.
Bullying di tempat umum yang dimaksud seperti mempermalukan harkat martabat seseorang atau melakukan tindakan yang tidak menyenangkan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Bentuk Tubuhnya Dihina, Lisa Mariana Salahkan Obat Antidepresan yang Dikonsumsi Saat Babyblues
-
Siti Badriah Dihujat saat Hamil: Ini Lho Perubahan Fisik yang Normal Dialami Ibu Hamil
-
Pendidikan Fajar Alfian, Pebulu Tangkis Diduga Body Shaming ke Ibu-ibu Pendemo
-
Sosok Fajar Alfian, Pebulu Tangkis Diduga Body Shaming ke Pendemo Perempuan
-
Ulasan Novel Belok Kiri Langsing: Hijrah, Body Shaming, dan Timbangan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Cuti Lebaran Usai! ASN Sulsel Wajib Ngantor Besok, Nekat Libur? Ini Sanksinya!
-
Balap Perahu Hias dan Lebaran Ketupat: Dua Tradisi Unik di Gorontalo dan Mataram
-
Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Batal Nikah Gegara Uang Panai? Rumah Calon Pengantin Pria di Jeneponto Hancur
-
Muhammadiyah Sindir Tata Kelola Kampus: Hindari Personal, Keluarga, dan Kelompok