SuaraSulsel.id - Kepolisian Sektor Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, akhirnya memindahkan tahanan berinisial RS ke Polres Bulukumba. Karena nekat membakar tripleks dan merusak tegel ruang tahanan, diduga karena stres.
"Dia (RS) kita kembalikan ke (tahanan) Polres Bulukumba karena memang yang bersangkutan ini tahanan titipan di Polsek," ujar Kapolsek Gantarang Komisaris Polisi Edy Marheno saat dikonfirmasi wartawan, Jumat malam 18 Agustus 2023.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat pagi saat personel Polsek setempat melaksanakan olah raga, yang bersangkutan membakar tripleks yang menjadi bagian alas tempat tidurnya. Selain itu ia juga merusak fasilitas di dalam ruang tahanannya.
Edy mengemukakan RS merupakan tahanan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba karena diduga terlibat kasus rudapaksa.
"Dia bakar tripleks yang jadi alas tempat tidurnya dan merusak pintu toilet, kloset dan keramik ruang tahanan," kata Kapolsek.
Meski membakar tripleks tersebut dan menimbulkan asap, dengan sigap personel memadamkan api agar tidak merambat ke ruangan lain. Sementara untuk tahanan lain, kata dia, sudah dipindahkan ke tempat aman.
Polisi masih melakukan penyelidikan dan belum mengetahui apa motif RS hingga mengamuk dan membakar tripleks dalam ruang tahanannya.
Kejadian tersebut sempat terekam video dan viral di media sosial terlihat sel tahanannya berserakan dan lantai menghitam akibat dampak kebakaran.
Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bulukumba Inspektur Satu (Iptu) Abustam membenarkan kejadian terbakarnya ruang tahanan Polsek Gantarang. Kendati demikian belum merinci kronologi kejadian.
Baca Juga: 5 Fakta Oknum Polisi Polda Sulsel Diduga Lecehkan Tahanan Wanita, Korban Trauma
"Tadi apinya tidak besar besar, tapi untuk lebih detailnya bisa ditanyakan ke Kasat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polres Bulukumba," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Taufan Pawe Usul Peradilan Khusus Pemilu: 14 Hari Penyidikan Terlalu Singkat
-
Trans Sulawesi Jalur 'Hitam' Pupuk Subsidi? Polda Sulbar Amankan Ratusan Karung
-
Kisah 6 Orang Makassar Tewaskan 300 Tentara di Thailand
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel