SuaraSulsel.id - Anny Maria Kondoy (67 tahun), perempuan lanjut usia atau lansia di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. Setelah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah.
Kasus ini viral setelah diunggah salah satu Anggota DPR RI, Hillary Brigita Lasut di akun instagramnya.
Legislator Partai NasDem itu meminta agar Kapolri dan Bareskrim mengatensi kasus tersebut.
Dalam unggahannya, Hillary mengatakan Nenek Anny dituduh palsukan dokumen tanah miliknya. Padahal sertifikat itu yang terbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga: Ini Kode Asnawi Mangkualam Bakal Balik ke PSM Makassar
"Kami yang belajar hukum saja pusing lihat kasus bisa lucu seperti ini. Nenek sebagai pencari keadilan menggugat perdata "mafia tanah" yang sudah berkali-kali bersengketa tapi selalu lolos," tulis Hillary.
Kata Hillary, sertifikat milik Anny lebih dulu terbit dari sertifikat milik pelapor diduga bernama Ridwan. Kasus ini juga masih berproses di pengadilan, tapi penyidik sudah menetapkannya sebagai tersangka.
"Belum ada putusan (di pengadilan) langsung cepat-cepat ditersangkakan, padahal pidananya tidak memenuhi unsur dan semua sertifikat disita di tengah jalan agar tidak bisa dipakai di sidang perdata," kata Hillary.
Anny bahkan meminta perlindungan ke LPSK dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) agar bisa mengawal kasus tersebut. Ia juga sempat mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan statusnya sebagai tersangka.
Hillary pun meminta agar Polrestabes Makassar tidak memproses laporan pidana kasus tersebut. Sebab, gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar belum inkrah.
Baca Juga: Komentar Asnawi Mangkualam Dipertanyakan hingga Diajak Kembali, Kode untuk PSM Makassar?
"Tidak usah ditekan dan diintervensi dengan pidana agar tidak lanjut menggugat. Kami yang belajar hukum sampai doktor saja geleng-geleng kepala lihat kasus ini," ucapnya.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol membenarkan berita tersebut. Ia mengaku Anny Maria Kondoy sudah jadi tersangka sejak November 2022.
Kata Ridwan, kasus ini berawal dari gugat-menggugat Anny terkait kepemilikan lahan dengan seorang warga di pengadilan. Ternyata sertifikat tanah miliknya yang jadi bukti di gugatan perdata itu sudah tidak berlaku dan dimatikan BPN.
Tersangka sebelumnya dinyatakan kalah di tingkat banding. Atas dasar tersebut, pelapor melaporkan Anny ke Polrestabes Makassar.
"Ternyata di persidangan perdata itu tersangka menggunakan sertifikat yang dimatikan oleh BPN dan keputusan PTUN," kata Ridwan, Senin, 26 Juni 2023.
Ridwan mengaku kasus ini naik ke tahap penyidikan karena tersangka selalu mangkir saat hendak dimintai keterangan. Sertifikat yang sudah mati itu kemudian disita polisi jadi barang bukti.
Ridwan mengaku Anny Maria Kondoy disangkakan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang perbuatan memakai surat palsu. Penyidik sebelumnya juga sudah melakukan gelar perkara di Polda Sulsel.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Bahaya Parasetamol bagi Lansia: Risiko Gagal Jantung, Ginjal, dan Tukak Lambung Meningkat!
-
Oknum Dosen UIN Makassar Diduga Cetak Uang Palsu di Kampus. Mendikti: Itu Urusan Rektor
-
Kenangan Imran Nahumarury atas Sosok Syamsuddin Batola: Saya Sekamar dengan Dia
-
Tragis! Syamsuddin Batola, Pelatih Persewangi, Tewas dalam Kecelakaan di Probolinggo
-
Berapa Harga Pasar Joao Pedro? Mantan Pemain PSM Makassar Cetak Gol Solo Run ke Gawang Malaysia
Terpopuler
- Jabatan Mentereng Wahyu Hidayat, Pantas Ayah Dokter Koas Luthfi Ogah Damai dengan Pihak Lady Aurellia
- Ibunda Lady Biang Kerok Penganiayaan Dokter Ternyata Direktur Perusahaan Ternama
- Gus Iqdam Bela Miftah, Gus Arifin Ngaku Tak Suka: Maksudnya Apa Dam?
- Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Resmi Dibuka! Cek Gaji dan Cara Daftarnya
- Alvin Lim Tuntut Teh Novi Ganti Rugi Rp 1 Triliun, Denny Sumargo Berkelakar Minta Bagian
Pilihan
-
Rumah Pendeta dan Ruko Jadi Sasaran, Komplotan Pencuri Ditangkap di Bontang
-
Perusahaan Asing Gugat Waskita Karya Karena Nunggak Utang Rp976 Juta
-
4 Rekomendasi Laptop Gaming di Bawah Rp 15 Juta, Terbaik Desember 2024
-
Raksasa Ritel RI Terpuruk! Alfamart dan Matahari Berguguran
-
Resmi Dipecat PDIP, Jokowi: Waktu yang Akan Menguji
Terkini
-
Digerebek! Begini Penampakan Mesin Cetak Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin
-
Jangan Lupa Ikutan Program BRImo FSTVL 2024, Banjir Hadiahnya!
-
4 Pengedar Uang Palsu Asal Kampus UIN Alauddin Ditangkap di Mamuju
-
Polisi Temukan Uang Palsu Hampir Setengah Miliar Rupiah di Kampus UIN Alauddin, Rektor Diminta Mundur
-
Direktur Utama BRI: Brilian dan Cemerlang Adalah Dedikasi Kita