SuaraSulsel.id - Anny Maria Kondoy (67 tahun), perempuan lanjut usia atau lansia di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. Setelah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah.
Kasus ini viral setelah diunggah salah satu Anggota DPR RI, Hillary Brigita Lasut di akun instagramnya.
Legislator Partai NasDem itu meminta agar Kapolri dan Bareskrim mengatensi kasus tersebut.
Dalam unggahannya, Hillary mengatakan Nenek Anny dituduh palsukan dokumen tanah miliknya. Padahal sertifikat itu yang terbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kami yang belajar hukum saja pusing lihat kasus bisa lucu seperti ini. Nenek sebagai pencari keadilan menggugat perdata "mafia tanah" yang sudah berkali-kali bersengketa tapi selalu lolos," tulis Hillary.
Kata Hillary, sertifikat milik Anny lebih dulu terbit dari sertifikat milik pelapor diduga bernama Ridwan. Kasus ini juga masih berproses di pengadilan, tapi penyidik sudah menetapkannya sebagai tersangka.
"Belum ada putusan (di pengadilan) langsung cepat-cepat ditersangkakan, padahal pidananya tidak memenuhi unsur dan semua sertifikat disita di tengah jalan agar tidak bisa dipakai di sidang perdata," kata Hillary.
Anny bahkan meminta perlindungan ke LPSK dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) agar bisa mengawal kasus tersebut. Ia juga sempat mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan statusnya sebagai tersangka.
Hillary pun meminta agar Polrestabes Makassar tidak memproses laporan pidana kasus tersebut. Sebab, gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar belum inkrah.
Baca Juga: Ini Kode Asnawi Mangkualam Bakal Balik ke PSM Makassar
"Tidak usah ditekan dan diintervensi dengan pidana agar tidak lanjut menggugat. Kami yang belajar hukum sampai doktor saja geleng-geleng kepala lihat kasus ini," ucapnya.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol membenarkan berita tersebut. Ia mengaku Anny Maria Kondoy sudah jadi tersangka sejak November 2022.
Kata Ridwan, kasus ini berawal dari gugat-menggugat Anny terkait kepemilikan lahan dengan seorang warga di pengadilan. Ternyata sertifikat tanah miliknya yang jadi bukti di gugatan perdata itu sudah tidak berlaku dan dimatikan BPN.
Tersangka sebelumnya dinyatakan kalah di tingkat banding. Atas dasar tersebut, pelapor melaporkan Anny ke Polrestabes Makassar.
"Ternyata di persidangan perdata itu tersangka menggunakan sertifikat yang dimatikan oleh BPN dan keputusan PTUN," kata Ridwan, Senin, 26 Juni 2023.
Ridwan mengaku kasus ini naik ke tahap penyidikan karena tersangka selalu mangkir saat hendak dimintai keterangan. Sertifikat yang sudah mati itu kemudian disita polisi jadi barang bukti.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
Terkini
-
Ketua RT/RW Makassar Kini Digaji Rp300 Ribu hingga Rp1,2 Juta, Kinerja Jadi Penentu
-
Cekcok Soal Warisan, Pemuda di Gowa Tikam Paman Pakai Tombak
-
Dosen UIM Makassar Ludahi Kasir Akhirnya Dipecat, Rektor: Pelanggaran Etik Berat!
-
Waspada Akhir Desember! 5 Daerah Sulsel Berisiko Tinggi Gelombang 3 Meter
-
16 Lansia Tewas dalam Kebakaran Panti Werda, Polisi Cari Keluarga Korban