Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 13 Juni 2023 | 15:09 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak memberikan keterangan pers soal kasus pengendalian narkoba dari Lapas Jeneponto [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Seorang Narapidana di rumah tahanan Jeneponto terbukti mengendalikan peredaran narkoba di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM). Napi tersebut berinisial SAN.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak mengatakan SAN divonis hukuman 16 tahun pidana penjara karena kasus narkoba. Ia sudah menjalani masa hukuman 2/3, sehingga bisa bebas tahun depan.

"Berdasarkan perhitungan yang ada di kami, dua per tiga pidananya ini akan jatuh pada tanggal 13 Oktober 2024, yang harusnya bebasnya itu pada tahun 2029 nanti," ujarnya kepada media, Selasa, 13 Juni 2023.

SAN diketahui tertangkap di Kabupaten Sidrap pada tahun 2015 lalu. Namun, Napi ini sudah tiga kali pindah UPT (Unit Pelaksana Teknis) karena tidak taat.

Baca Juga: Penampakan Brankas Narkoba di Sekretariat Mahasiswa Kampus UNM

Usai putusan vonis lalu, ia sempat dipindah ke Lapas Bolangi. Kemudian dipindahkan lagi ke Bulukumba dan menjelang bebas ia dipindah ke Jeneponto.

"(Berpindah-pindah) karena perilaku yang bersangkutan tidak taat dengan sistem pemasyarakatan dan tidak tertib. Kita harapkan dia bebas, tapi justru ada hal-hal lain yang dilakukan," ujarnya.

Liberti mengaku SAN sudah diamankan Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk proses hukum. Pihak rutan juga menyerahkan barang bukti berupa handphone yang digunakan pelaku berinteraksi dengan orang luar.

Kata Liberti, pihaknya akan melakukan penyelidikan internal terkait kasus tersebut. Sudah ada tim gabungan yang ditugaskan ke Jeneponto untuk memeriksa petugas rutan.

"Saya sudah turunkan satu tim untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Tidak akan lama, hasilnya akan dilaporkan ke saya untuk proses selanjutnya," tegasnya.

Baca Juga: Sekretariat Mahasiswa di Kampus UNM Jadi Tempat Pesta Narkoba

Kepada masyarakat dan aparat penegak hukum, Kepala Kanwil berulang kali meminta maaf. Ia mengaku kinerja mereka selama ini tercoreng dengan tingkah satu orang.

"Kami minta maaf setulus-tulusnya atas kejadian ini, bahwa ada sebuah kejadian yang mencederai pekerjaan kami," ucapnya.

Seperti diketahui, peredaran narkoba dari lapas mencuat ke publik usai penemuan brankas di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM). Ada ratusan gram sabu dan ekstasi yang diamankan dari kampus tersebut.

Polisi sudah menetapkan enam orang pelaku peredaran narkoba jaringan kampus yang dikendalikan dari lapas Jeneponto dan Bone. Mereka adalah SAH (32), MA (33), S (25), AG (34), M (36), dan RR (37).

Namun menurut Liberti, pihaknya belum mendapat informasi dari Ditresnarkoba soal narapidana di Bone yang ikut terlibat. Saat ini, baru SAN yang diamankan.

Kantor Wilayah Hukum dan HAM kini mengamankan SN, warga binaan di rumah tahanan Jeneponto dan Bone yang mengendalikan narkoba hingga ke kampus.

Kasus ini mencuat ke publik usai penemuan brankas narkoba di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM). Ratusan gram sabu dan ekstasi diamankan dari kampus tersebut.

"Iya, sudah kami amankan. Inisial SN dan merupakan warga binaan Rutan Jeneponto," kata Kepala Rutan Jeneponto, Hendrik, Selasa, 13 Juni 2023.

Kata Hendrik, pihaknya sempat melakukan sidak di kamar SN. Dan dari hasil sidak itu ditemukan telepon seluler yang dipakai pelaku.

Hendrik pun mengaku sedang menyelidiki petugas yang membantu SN.

"Kami pastikan oknum petugas ini akan ditindak tegas," jelasnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivaps) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Suprapto yang dikonfirmasi membenarkan juga hal tersebut. Dua warga binaan, yakni di Lapas Bone dan Jenepnton sudah diketahui.

Para pelaku dan barang bukti diamankan di empat lokasi kejadian yang berbeda. Yakni di Jalan Sultan Alauddin, Kampus UNM Parangtambung, Bandara Sultan Hasanuddin dan Jalan Muhammad Tahir.

Dari penangkapan di kampus UNM, polisi menemukan 7 sachet sabu seberat 4,7010 gram, 1 sachet plastik berisi 6,5 butir tablet narkotika jenis ekstasi dengan berat 2,4511 gram, 4 linting daun, batang dan biji kering ganja, 1 brankas hitam, 1 buku catatan penjualan narkoba, 3 alat hisap sabu, 1 batang pirex kaca dan 4 handphone.

Pelaku SAH mengaku sempat menyimpan 700 gram sabu dan 400 butir ekstasi di brankas hitam sebelum ditangkap. Brankas itu ditanam di sekretariat lembaga kemahasiswaan FBS UNM.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More