SuaraSulsel.id - Masra (21 tahun), mahasiswi Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin Makassar tewas di tangan kekasihnya, Josua (24 tahun).
Korban ditemukan tak bernyawa dengan mulut berbusa pada Sabtu, 10 Juni 2023.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku dan korban adalah sepasang kekasih. Mereka menjalin cinta baru sekitar sebulan.
Pelaku diketahui merupakan penjual nasi goreng di dekat indekos korban, di jalan Sahabat V, Tamalanrea, Kota Makassar. Ia kerap mengantar makanan ke tempat itu.
Baca Juga: Mahasiswi Unhas Tewas Dibunuh Pacar Dalam Kamar Kos, Korban Hamil 4 Bulan
"Kalau kenal sama pelakunya, tidak. Tapi sering lihat antar makanan ke kos, karena dia penjual nasi goreng. Dari situ mereka ternyata dekat," ujar salah satu teman kos korban, Kurnia Rasyid.
Kurnia mengaku tak tahu jelas hubungan antar keduanya. Sebab, korban cukup pendiam dan tertutup. Selama tinggal bersama, mereka juga jarang bertutur sapa.
Walau cukup tertutup, Masra diketahui sosok yang cerdas di kampus. Ia merupakan asisten praktikum lapangan di Fakultas Kehutanan.
"Paling cuma senyum, saling sapa begitu saja. Kalau sampai tanya-tanya jauh tidak pernah. Tapi kata-kata temannya dia cerdas di kampus," ungkapnya.
Kurnia adalah salah satu orang yang menemukan Masra meninggal dunia. Saat itu, ia dan dua penghuni indekos lainnya mengetok kamar korban untuk menanyakan soal penampungan air yang tidak kunjung penuh.
Baca Juga: Unhas Tegaskan Tidak Akan Berdamai Dengan Mahasiswa Pelaku Kekerasan
Saat kamar diketok, tidak ada jawaban. Mereka lantas berinisiatif sendiri membuka pintu kamar korban dan ternyata tidak terkunci.
"Karena dari toilet kamar korban terdengar air penuh. Pas pintu dibuka, korban tidur terlentang, tangannya lebam biru, ada bekas darah kering di mulut," jelasnya.
Penghuni lain kemudian menghubungi kekasih korban, Joshua. Saat itu pelaku masih pura-pura tidak tahu.
Pelaku juga sempat menghubungi taksi online dan membawa korban ke rumah sakit Unhas bersama saksi lainnya. Sayangnya, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
Pelaku diketahui beberapa kali menginap di indekos korban. Hal tersebut dituturkan pemilik warung bernama Alfin, tempat Josua bekerja.
Alfin mengatakan Joshua terakhir kali menginap di kos korban pada Jumat, 9 Juni 2023. Saat itu, ia sempat pamit ketika selesai bekerja.
"Saya dengar dia ditanya sama temannya, mau nginap di mana. Dia bilang di kosan Masra," kata Alfin saat diinterogasi polisi.
Alfin mengaku tahu jika pelaku punya pacar bernama Masra. Korban juga beberapa kali makan di warung miliknya.
"Tapi Joshua ini tidak pernah cerita soal hubungannya," ujarnya.
Namun, Alfin bilang tak tahu sama sekali soal kasus ini. Pada hari Sabtu, pelaku sempat pamit keluar dan tidak pernah lagi pulang.
"Sampai sekarang dia belum pulang. Saya juga baru tahu kalau ada kasus dan dia jadi tersangka," sebutnya.
Sebelumnya, Masra diduga meninggal dunia karena sakit. Di kamar korban ditemukan ada banyak jenis obat.
Korban ditemukan tak bernyawa di sebuah indekos, jalan Tamalanrea, Kota Makassar pada Sabtu, 10 Juni 2023, malam.
"Namun dari temuan itu tim melakukan olah TKP, kemudian ditemukan korban diduga dibunuh," kata Kapolres Kota Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin, 12 Juni 2023.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan pelaku dari kasus ini adalah kekasihnya sendiri. Kata Ngajib, motifnya karena korban hamil empat bulan.
"Dari hasil autopsi ada di dalam korban janin umur 4 bulan," jelasnya.
Selain itu, korban juga mendapat kekerasan fisik. Dari hasil visum luar, korban mengalami luka di bagian mata kiri dan belakang kepala.
"Dari autopsi ada kekerasan fisik," kata mantan Kapolres Palembang itu.
Pelaku diduga meminta korban untuk menggugurkan janinnya dengan meminumkan obat. Saat ditemukan mulut korban mengeluarkan busa dan darah.
"Obat-obat diminumkan dari pelaku karena ingin menggugurkan janin di badan korban," kata Ngajib.
Korban diketahui pertama kali ditemukan oleh teman kosnya. Mahasiswi angkatan 2020 itu ditemukan dalam kondisi terlentang dan sebagian tubuhnya lebam.
Kata Ngajib, korban dan pelaku baru satu bulan berpacaran. Namun, sudah hamil empat bulan.
"Tapi itu masih dalam pengembangan," sebutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 338 KUH Pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Kecewa Tidak Lulus Ujian, Siswa di China Tikam Murid Lain: 8 Orang Tewas 17 Luka-luka
-
Menguak Sisi Gelap Masyarakat Elitis dalam Novel Ferris Wheel at Night
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis