SuaraSulsel.id - Masra (21 tahun), mahasiswi Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin Makassar tewas di tangan kekasihnya, Josua (24 tahun).
Korban ditemukan tak bernyawa dengan mulut berbusa pada Sabtu, 10 Juni 2023.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku dan korban adalah sepasang kekasih. Mereka menjalin cinta baru sekitar sebulan.
Pelaku diketahui merupakan penjual nasi goreng di dekat indekos korban, di jalan Sahabat V, Tamalanrea, Kota Makassar. Ia kerap mengantar makanan ke tempat itu.
"Kalau kenal sama pelakunya, tidak. Tapi sering lihat antar makanan ke kos, karena dia penjual nasi goreng. Dari situ mereka ternyata dekat," ujar salah satu teman kos korban, Kurnia Rasyid.
Kurnia mengaku tak tahu jelas hubungan antar keduanya. Sebab, korban cukup pendiam dan tertutup. Selama tinggal bersama, mereka juga jarang bertutur sapa.
Walau cukup tertutup, Masra diketahui sosok yang cerdas di kampus. Ia merupakan asisten praktikum lapangan di Fakultas Kehutanan.
"Paling cuma senyum, saling sapa begitu saja. Kalau sampai tanya-tanya jauh tidak pernah. Tapi kata-kata temannya dia cerdas di kampus," ungkapnya.
Kurnia adalah salah satu orang yang menemukan Masra meninggal dunia. Saat itu, ia dan dua penghuni indekos lainnya mengetok kamar korban untuk menanyakan soal penampungan air yang tidak kunjung penuh.
Baca Juga: Mahasiswi Unhas Tewas Dibunuh Pacar Dalam Kamar Kos, Korban Hamil 4 Bulan
Saat kamar diketok, tidak ada jawaban. Mereka lantas berinisiatif sendiri membuka pintu kamar korban dan ternyata tidak terkunci.
"Karena dari toilet kamar korban terdengar air penuh. Pas pintu dibuka, korban tidur terlentang, tangannya lebam biru, ada bekas darah kering di mulut," jelasnya.
Penghuni lain kemudian menghubungi kekasih korban, Joshua. Saat itu pelaku masih pura-pura tidak tahu.
Pelaku juga sempat menghubungi taksi online dan membawa korban ke rumah sakit Unhas bersama saksi lainnya. Sayangnya, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
Pelaku diketahui beberapa kali menginap di indekos korban. Hal tersebut dituturkan pemilik warung bernama Alfin, tempat Josua bekerja.
Alfin mengatakan Joshua terakhir kali menginap di kos korban pada Jumat, 9 Juni 2023. Saat itu, ia sempat pamit ketika selesai bekerja.
"Saya dengar dia ditanya sama temannya, mau nginap di mana. Dia bilang di kosan Masra," kata Alfin saat diinterogasi polisi.
Alfin mengaku tahu jika pelaku punya pacar bernama Masra. Korban juga beberapa kali makan di warung miliknya.
"Tapi Joshua ini tidak pernah cerita soal hubungannya," ujarnya.
Namun, Alfin bilang tak tahu sama sekali soal kasus ini. Pada hari Sabtu, pelaku sempat pamit keluar dan tidak pernah lagi pulang.
"Sampai sekarang dia belum pulang. Saya juga baru tahu kalau ada kasus dan dia jadi tersangka," sebutnya.
Sebelumnya, Masra diduga meninggal dunia karena sakit. Di kamar korban ditemukan ada banyak jenis obat.
Korban ditemukan tak bernyawa di sebuah indekos, jalan Tamalanrea, Kota Makassar pada Sabtu, 10 Juni 2023, malam.
"Namun dari temuan itu tim melakukan olah TKP, kemudian ditemukan korban diduga dibunuh," kata Kapolres Kota Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin, 12 Juni 2023.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan pelaku dari kasus ini adalah kekasihnya sendiri. Kata Ngajib, motifnya karena korban hamil empat bulan.
"Dari hasil autopsi ada di dalam korban janin umur 4 bulan," jelasnya.
Selain itu, korban juga mendapat kekerasan fisik. Dari hasil visum luar, korban mengalami luka di bagian mata kiri dan belakang kepala.
"Dari autopsi ada kekerasan fisik," kata mantan Kapolres Palembang itu.
Pelaku diduga meminta korban untuk menggugurkan janinnya dengan meminumkan obat. Saat ditemukan mulut korban mengeluarkan busa dan darah.
"Obat-obat diminumkan dari pelaku karena ingin menggugurkan janin di badan korban," kata Ngajib.
Korban diketahui pertama kali ditemukan oleh teman kosnya. Mahasiswi angkatan 2020 itu ditemukan dalam kondisi terlentang dan sebagian tubuhnya lebam.
Kata Ngajib, korban dan pelaku baru satu bulan berpacaran. Namun, sudah hamil empat bulan.
"Tapi itu masih dalam pengembangan," sebutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 338 KUH Pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
Terkini
-
BRI Ajak Nasabah Tumbuh Bersama di Tahun Kuda Api Lewat BRI Imlek Prosperity 2026
-
DPR RI Ingatkan Bahaya Pemekaran Luwu Raya: Banyak Daerah Bernasib Tragis
-
ASN Kemenag Dilarang Keras Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
-
Inilah Cara Aura Research Bantu Brand Pahami Opini Publik di Medsos
-
'Maafkan Saya Opu' Taufan Pawe Ingatkan Syarat Berat Pembentukan Provinsi Luwu Raya