SuaraSulsel.id - Masra (21 tahun), mahasiswi Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin Makassar tewas di tangan kekasihnya, Josua (24 tahun).
Korban ditemukan tak bernyawa dengan mulut berbusa pada Sabtu, 10 Juni 2023.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku dan korban adalah sepasang kekasih. Mereka menjalin cinta baru sekitar sebulan.
Pelaku diketahui merupakan penjual nasi goreng di dekat indekos korban, di jalan Sahabat V, Tamalanrea, Kota Makassar. Ia kerap mengantar makanan ke tempat itu.
"Kalau kenal sama pelakunya, tidak. Tapi sering lihat antar makanan ke kos, karena dia penjual nasi goreng. Dari situ mereka ternyata dekat," ujar salah satu teman kos korban, Kurnia Rasyid.
Kurnia mengaku tak tahu jelas hubungan antar keduanya. Sebab, korban cukup pendiam dan tertutup. Selama tinggal bersama, mereka juga jarang bertutur sapa.
Walau cukup tertutup, Masra diketahui sosok yang cerdas di kampus. Ia merupakan asisten praktikum lapangan di Fakultas Kehutanan.
"Paling cuma senyum, saling sapa begitu saja. Kalau sampai tanya-tanya jauh tidak pernah. Tapi kata-kata temannya dia cerdas di kampus," ungkapnya.
Kurnia adalah salah satu orang yang menemukan Masra meninggal dunia. Saat itu, ia dan dua penghuni indekos lainnya mengetok kamar korban untuk menanyakan soal penampungan air yang tidak kunjung penuh.
Baca Juga: Mahasiswi Unhas Tewas Dibunuh Pacar Dalam Kamar Kos, Korban Hamil 4 Bulan
Saat kamar diketok, tidak ada jawaban. Mereka lantas berinisiatif sendiri membuka pintu kamar korban dan ternyata tidak terkunci.
"Karena dari toilet kamar korban terdengar air penuh. Pas pintu dibuka, korban tidur terlentang, tangannya lebam biru, ada bekas darah kering di mulut," jelasnya.
Penghuni lain kemudian menghubungi kekasih korban, Joshua. Saat itu pelaku masih pura-pura tidak tahu.
Pelaku juga sempat menghubungi taksi online dan membawa korban ke rumah sakit Unhas bersama saksi lainnya. Sayangnya, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
Pelaku diketahui beberapa kali menginap di indekos korban. Hal tersebut dituturkan pemilik warung bernama Alfin, tempat Josua bekerja.
Alfin mengatakan Joshua terakhir kali menginap di kos korban pada Jumat, 9 Juni 2023. Saat itu, ia sempat pamit ketika selesai bekerja.
"Saya dengar dia ditanya sama temannya, mau nginap di mana. Dia bilang di kosan Masra," kata Alfin saat diinterogasi polisi.
Alfin mengaku tahu jika pelaku punya pacar bernama Masra. Korban juga beberapa kali makan di warung miliknya.
"Tapi Joshua ini tidak pernah cerita soal hubungannya," ujarnya.
Namun, Alfin bilang tak tahu sama sekali soal kasus ini. Pada hari Sabtu, pelaku sempat pamit keluar dan tidak pernah lagi pulang.
"Sampai sekarang dia belum pulang. Saya juga baru tahu kalau ada kasus dan dia jadi tersangka," sebutnya.
Sebelumnya, Masra diduga meninggal dunia karena sakit. Di kamar korban ditemukan ada banyak jenis obat.
Korban ditemukan tak bernyawa di sebuah indekos, jalan Tamalanrea, Kota Makassar pada Sabtu, 10 Juni 2023, malam.
"Namun dari temuan itu tim melakukan olah TKP, kemudian ditemukan korban diduga dibunuh," kata Kapolres Kota Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin, 12 Juni 2023.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan pelaku dari kasus ini adalah kekasihnya sendiri. Kata Ngajib, motifnya karena korban hamil empat bulan.
"Dari hasil autopsi ada di dalam korban janin umur 4 bulan," jelasnya.
Selain itu, korban juga mendapat kekerasan fisik. Dari hasil visum luar, korban mengalami luka di bagian mata kiri dan belakang kepala.
"Dari autopsi ada kekerasan fisik," kata mantan Kapolres Palembang itu.
Pelaku diduga meminta korban untuk menggugurkan janinnya dengan meminumkan obat. Saat ditemukan mulut korban mengeluarkan busa dan darah.
"Obat-obat diminumkan dari pelaku karena ingin menggugurkan janin di badan korban," kata Ngajib.
Korban diketahui pertama kali ditemukan oleh teman kosnya. Mahasiswi angkatan 2020 itu ditemukan dalam kondisi terlentang dan sebagian tubuhnya lebam.
Kata Ngajib, korban dan pelaku baru satu bulan berpacaran. Namun, sudah hamil empat bulan.
"Tapi itu masih dalam pengembangan," sebutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 338 KUH Pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Sekda Sulsel Dorong OPD Perkuat Pelayanan Publik Jelang Penilaian Ombudsman 2026
-
Ratusan Petani Luwu Timur Turun Gunung Tolak Penggusuran Kawasan Industri
-
Rebutan Solar Berdarah di SPBU Makassar, Kenapa Pertamina Selalu Bilang Stok Aman?
-
Pemuda Sinjai Merantau Demi Biayai Adik, Tewas Dikeroyok Massa
-
Dugaan Asusila Guru SD di Patimpeng Bone Disorot, SEMMI: Tolak Damai !