SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di kampus Universitas Negeri Makassar atau UNM yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan. Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SAH (32), MA (33), S (25), AG (34), M (36), dan RR (37). Para pelaku diketahui sempat kuliah di Fakultas Bahasa dan Sastra UNM, tapi tidak selesai.
Para pelaku dan barang bukti ditangkap di empat lokasi berbeda. Yakni di Jalan Sultan Alauddin, Kampus UNM Parangtambung, Bandara Sultan Hasanuddin dan Jalan Muhammad Tahir.
Dari penangkapan di kampus UNM, polisi menemukan 7 paket sabu seberat 4,7 gram, 1 kemasan plastik berisi 6,5 butir tablet narkotika jenis ekstasi dengan berat 2,45 gram, 4 linting daun, batang dan biji kering ganja, 1 brankas hitam, 1 buku catatan penjualan narkoba, 3 alat hisap sabu, 1 batang pirex kaca dan 4 handphone.
Pelaku SAH mengaku sempat menyimpan 700 gram sabu dan 400 butir ekstasi di brankas hitam sebelum ditangkap. Brankas itu ditanam di sekretariat lembaga kemahasiswaan Fakultas Bahasa dan Sastra UNM.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni mengaku butuh waktu untuk membongkar brankas tersebut. Pelaku menggali tanah dan mengecor menggunakan semen.
"Ditutup teralis besi, lalu tegel sehingga tersamarkan. Polisi menemukan ada bentuk tegel di pojok yang mencurigakan dan dibongkar ada brankas," bebernya.
Jadi Tempat Pesta Narkoba
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni mengatakan kasus ini terungkap pada 3 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 Wita. Awalnya, polisi menangkap satu orang kurir narkoba bernama S (25 tahun) di jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa.
Baca Juga: Geger Balita Samarinda Positif Narkoba, Tetangga Jadi Tersangka
Dari hasil interogasi, S mengaku sering mengkonsumsi narkoba di Kampus UNM Parangtambung. Saat ponselnya diperiksa, ternyata dia merupakan pelaku jaringan kampus.
Petugas Ditresnarkoba Polda Sulsel lalu menuju ke kampus UNM Parangtambung, Jalan Malengkeri, Kota Makassar. Di sana ditemukan ada empat tersangka lainnya yaitu SAH, MA, AG, dan M di dalam sebuah ruangan sedang pesta narkoba.
"Mereka dugem sambil pesta narkoba, bahkan tidak tahu ada anggota yang datang. Dan ternyata sudah dari tahun 2019," ujarnya kepada media di Mapolda Sulawesi Selatan, Minggu, 12 Juni 2023.
Bahkan kata Setyo, ada mahasiswa UNM yang terlibat jual beli ganja dengan para tersangka. Mahasiswa itu masih dalam pengejaran polisi.
"Dari hasil interogasi SAH diketahui barang bukti itu milik lelaki SN yang ada di rutan Jeneponto. Sedangkan, ganja diperoleh dari mahasiswa UNM yang masih dalam penyelidikan," jelasnya.
SAH juga mengaku pada waktu yang sama, ia mengirim sabu sebanyak kurang lebih 50 gram ke Ternate, Maluku Utara. Barang Haram itu dikirim melalui kargo SAPX atas pesanan tahanan di Lapas Kabupaten Bone berinisial TR.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Edukasi ABCDE: Cara Mudah Kenali Gejala Kanker Kulit Sejak Dini
-
Warga Samalona Hemat Rp2,7 Juta per Bulan Berkat SuperSUN
-
Dulu Dipenjara, Sekarang Jadi Juragan Kosmetik Ilegal! Influencer Ini Kembali Berulah
-
Mamuju Diterjang Banjir! BPBD Sulbar Siagakan Tim Reaksi Cepat
-
Polisi Makassar Dipecat Tidak Hormat! Ketahuan Lakukan Ini...