SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di kampus Universitas Negeri Makassar atau UNM yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan. Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SAH (32), MA (33), S (25), AG (34), M (36), dan RR (37). Para pelaku diketahui sempat kuliah di Fakultas Bahasa dan Sastra UNM, tapi tidak selesai.
Para pelaku dan barang bukti ditangkap di empat lokasi berbeda. Yakni di Jalan Sultan Alauddin, Kampus UNM Parangtambung, Bandara Sultan Hasanuddin dan Jalan Muhammad Tahir.
Dari penangkapan di kampus UNM, polisi menemukan 7 paket sabu seberat 4,7 gram, 1 kemasan plastik berisi 6,5 butir tablet narkotika jenis ekstasi dengan berat 2,45 gram, 4 linting daun, batang dan biji kering ganja, 1 brankas hitam, 1 buku catatan penjualan narkoba, 3 alat hisap sabu, 1 batang pirex kaca dan 4 handphone.
Pelaku SAH mengaku sempat menyimpan 700 gram sabu dan 400 butir ekstasi di brankas hitam sebelum ditangkap. Brankas itu ditanam di sekretariat lembaga kemahasiswaan Fakultas Bahasa dan Sastra UNM.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni mengaku butuh waktu untuk membongkar brankas tersebut. Pelaku menggali tanah dan mengecor menggunakan semen.
"Ditutup teralis besi, lalu tegel sehingga tersamarkan. Polisi menemukan ada bentuk tegel di pojok yang mencurigakan dan dibongkar ada brankas," bebernya.
Jadi Tempat Pesta Narkoba
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni mengatakan kasus ini terungkap pada 3 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 Wita. Awalnya, polisi menangkap satu orang kurir narkoba bernama S (25 tahun) di jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa.
Baca Juga: Geger Balita Samarinda Positif Narkoba, Tetangga Jadi Tersangka
Dari hasil interogasi, S mengaku sering mengkonsumsi narkoba di Kampus UNM Parangtambung. Saat ponselnya diperiksa, ternyata dia merupakan pelaku jaringan kampus.
Petugas Ditresnarkoba Polda Sulsel lalu menuju ke kampus UNM Parangtambung, Jalan Malengkeri, Kota Makassar. Di sana ditemukan ada empat tersangka lainnya yaitu SAH, MA, AG, dan M di dalam sebuah ruangan sedang pesta narkoba.
"Mereka dugem sambil pesta narkoba, bahkan tidak tahu ada anggota yang datang. Dan ternyata sudah dari tahun 2019," ujarnya kepada media di Mapolda Sulawesi Selatan, Minggu, 12 Juni 2023.
Bahkan kata Setyo, ada mahasiswa UNM yang terlibat jual beli ganja dengan para tersangka. Mahasiswa itu masih dalam pengejaran polisi.
"Dari hasil interogasi SAH diketahui barang bukti itu milik lelaki SN yang ada di rutan Jeneponto. Sedangkan, ganja diperoleh dari mahasiswa UNM yang masih dalam penyelidikan," jelasnya.
SAH juga mengaku pada waktu yang sama, ia mengirim sabu sebanyak kurang lebih 50 gram ke Ternate, Maluku Utara. Barang Haram itu dikirim melalui kargo SAPX atas pesanan tahanan di Lapas Kabupaten Bone berinisial TR.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel
-
Kisah Kelam 11 Desember: Westerling Sang Algojo Muda yang Menewaskan 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan
-
BRI Dorong Akses Keuangan di Daerah Terpencil melalui Teras Kapal
-
Intip Konsep Unik Klinik Gigi Medikids Makassar, Bikin Anak Betah