SuaraSulsel.id - Bejat betul kelakuan AM (57 tahun), seorang guru olahraga SD di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Ia tega mencabuli 12 anak muridnya hingga korban trauma.
AM sudah ditetapkan tersangka oleh polisi sejak Senin, 29 Mei 2023. Kepada polisi ia mengakui perbuatannya sudah melakukan hal yang tak senonoh kepada belasan anak.
"Awalnya sembilan orang yang ketahuan, tapi saat diperiksa bertambah lagi jadi 12 orang," ujar Kasatreskrim Polres Pinrang Iptu Akhmat Risal.
Akhmat mengaku kasus ini terungkap saat salah satu siswa yang menjadi korban tak mau ke sekolah karena trauma. Setelah dibujuk, korban mengaku dilecehkan gurunya.
Baca Juga: Begini Kondisi Anak Korban Pemerkosaan 11 Pria Dewasa di Parigi Moutong
Orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. Dari hasil penyelidikan didapat pelaku telah sering melakukan pencabulan di lingkungan sekolah terhadap siswi lainnya.
"Kami mendapat informasi bahwa pelaku telah melakukan perbuatannya sudah berulang kali saat jam olahraga. Dari situ kita dalami dan ternyata sudah ada 12 anak (jadi korban)," sebutnya.
Tindakan pencabulan itu dilakukan pelaku dengan meminta korban membuka roknya dan meraba-raba bagian sensitif tubuhnya saat mata pelajaran olahraga.
Murid yang menjadi korban dari kelas 1 hingga kelas 4 SD.
"Pelaku mengancam anak-anak ini kalau dilaporkan ke orang tuanya akan dipukul," ujarnya.
Baca Juga: Kronologi Anak Perempuan Jadi Korban Pemerkosaan 11 Orang Dewasa di Kabupaten Parigi Moutong
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 E Jo pasal 81 ayat 1,2,dan 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun ditambah sepertiga ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 UU Perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis
-
Cabuli Bocah 8 Tahun di Tebet, Pelakunya Tetangga 'Baik Hati' yang Sering Kasih Uang dan Gendong Korban
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros