SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan mantan Direktur PDAM Makassar Haris Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi.
Haris diumumkan sebagai tersangka di Kantor Kejati Sulsel pada Selasa, 11 April 2023.
Usai diperiksa, Haris Yasin Limpo keluar menggunakan rompi pink dengan tangan diborgol.
Ia terlihat dikawal staf Kejaksaan dan polisi naik ke atas mobil. Usai ditetapkan tersangka, Haris langsung ditahan.
Tidak ada kata yang terlontar dari adik Menteri Pertanian itu. Ia hanya tersenyum ke awak media yang berusaha mewawancarai.
"Kasus dugaan korupsi untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa air produksi tahun 2017-2019. Serta premi asuransi jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2016 sampai 2019," ujar Kasipenkum Kejati, Soetarmi kepada wartawan.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Sulsel Yudi Prianto mengatakan pihaknya menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi di PDAM. Yakni mantan Direktur Utama HYL dan Direktur Keuangan, IA.
Kejati juga sudah memeriksa 30 orang saksi dari kasus tersebut. Termasuk diantaranya Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.
"Jumlah saksi sekitar 30 orang. Ya, tentu kita panggil ulang karena ini dari penyelidikan umum ke khusus. Akan kita lakukan pemeriksaan ulang kembali terhadap saksi," kata Yudi.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Parepare, Makassar, Bulukumba, Selasa 11 April 2023
Ia menegaskan penyidik tidak mendapat tekanan sama sekali selama proses pemeriksaan. Penyelidikan disebut cukup lama karena butuh waktu mengumpulkan alat bukti.
"Gak ada tekanan, kita profesional aja emang kebetulan kita melibatkan teman-teman BPKP juga. Memang panjang waktunya, tidak ada maksud dari penyidik memperlambat kasus ini. Kita gunakan asas kehati-hatian," katanya.
Sebelumnya, Haris diangkat jadi Direktur PDAM pada tahun 2015-2019. Pengangkatannya pernah jadi polemik sebab pada waktu bersamaan ia juga menjabat sebagai Komisaris di Kawasan Industri Makassar.
Kerugian Negara Rp20,3 Miliar
Mantan Direktur PDAM Makassar Haris Yasin Limpo ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi.
Ia diduga bersama-sama dengan Direktur Keuangan pada masanya, IA melakukan korupsi pada tahun 2016-2019. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan mendekam di Lapas Makassar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hadiri Rakorwil Papua Pegunungan, Kaesang Tegaskan Papua Juga Harus Semaju Daerah Lain
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone