SuaraSulsel.id - Wakil Rektor I Unhas Prof Muhammad Ruslin menegaskan tidak akan ada upaya damai dengan pelaku kekerasan.
"Tidak ada upaya damai. Kalau ada upaya mediasi berarti kita sama saja memelihara kekerasan di kampus," tegas Ruslin.
Ia menegaskan pihak kampus menghormati proses hukum di kepolisian saat ini. Mereka juga tidak akan mencabut laporan.
"Kami sejak awal tidak mendukung aksi kekerasan di kampus. Jadi soal mediasi, itu tidak akan dilakukan," tegasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang tersangka dari kasus penganiayaan dan tawuran di kampus Unhas.
Lima orang merupakan mahasiswa Peternakan, dua orang mahasiswa FIKP dan satu orang petugas kebersihan.
Mereka saat ini masih ditahan dan menjalani proses di Mapolrestabes Makassar. Untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Rekonstruksi Kasus
Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan di Universitas Hasanuddin atau Unhas Makassar. Ada empat orang saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Kampus Unhas Dapat Intimidasi Untuk Bebaskan Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa
Ketua Satgas Prof Amir Ilyas mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokan keterangan antara saksi dan korban.
Rekonstruksi dilakukan untuk kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Fakultas Peternakan bernama Fahrul.
Pelakunya disebut bernama Caesar Islam dan Khoirul Zaman. Keduanya merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP).
"Saksi ada dua orang dari mahasiswa dan dua dari Satpam. Mereka yang lihat saat ada penganiayaan itu," ujar Amir, Sabtu, 25 Maret 2023.
Kata Amir, kasus ini bermula saat korban sedang melintas di lapangan bola. Para pelaku yang kemudian mengetahui bahwa korban adalah mahasiswa Peternakan langsung menyerang.
Aksi itu sebagai balas dendam mereka atas kejadian sebelumnya. Kata Amir, gesekan antara Fakultas Peternakan dan Fakultas Ilmu Kelautan sudah terjadi sejak Kamis, 16 Maret 2023, dini hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
4 Jalur SPMB Sulsel 2026: Cek Kuota dan Syarat Lengkap Zonasi hingga Prestasi
-
Gubernur Sulbar Ancam Cabut Izin 13 Perusahaan Sawit
-
Pemprov Sulsel Hibahkan Mobil Operasional untuk Kemenhaj
-
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar
-
Hak Angket Bupati Gowa Memanas, DPRD dan Pansus Digugat ke Pengadilan