Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 21 Maret 2023 | 13:29 WIB
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)

Setelah Indonesia menjadi sebuah negara merdeka, pemerintah mulai mengatur dan mengeluarkan undang-undang perpajakan.

Pada tahun 1916, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan undang-undang tentang pajak penghasilan di Hindia Belanda.

Undang-undang tersebut diterapkan di seluruh wilayah Indonesia dan memberikan landasan bagi sistem perpajakan yang modern.

Pada masa awal kemerdekaan Indonesia, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Pajak No. 4 Tahun 1957 yang membentuk Departemen Keuangan dan memperkenalkan pajak penghasilan untuk mendukung pembangunan nasional.

Baca Juga: Anak Sekda Riau Punya Koleksi Sendal dengan Harga Rp12 Juta, Warganet Kesal: Pajak Kita Buat Bayarin Jajan Bocil

Pada masa pemerintahan Soeharto, pemerintah Indonesia melaksanakan program ekonomi yang disebut "Pembangunan Semesta Berencana" yang juga mencakup reformasi perpajakan.

Pada tahun 1983, dikeluarkan undang-undang tentang pajak penghasilan yang mengubah tarif pajak dan memberikan insentif pajak untuk investasi di Indonesia.

Pada tahun 2000, dikeluarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengatur pengenaan pajak pada barang dan jasa.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan undang-undang pajak lainnya, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak mineral, pajak rokok, dan pajak kendaraan bermotor.

Di era modern, pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi perpajakan untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan perpajakan.

Baca Juga: Beda Nasib Anak Presiden dan Buruh Migran dengan Keluarga Pejabat Pajak dan Bea Cukai saat Tiba di Bandara

Salah satu upaya terbaru adalah dengan meluncurkan program tax amnesty atau pengampunan pajak pada tahun 2016 untuk memperbaiki kepatuhan perpajakan dan meningkatkan penerimaan pajak negara.

Load More