SuaraSulsel.id - Pria SS terduga pelaku pelecehan seksual terhadap 9 mahasiswa di kampus UIN Alauddin masih bebas berkeliaran. UIN Alauddin hanya memecat dan mengeluarkan terduga pelaku dari kampus.
Sebelum dipecat, SS adalah pengelola website Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.
Mengutip portalmedia.id -- jaringan Suara.com, Kepala Divisi Pendampingan Hukum Unit Layanan Terpadu (ULT) UIN Alauddin, Rahman Syamsuddin, mengatakan dengan dipecatnya terduga pelaku, kampus tidak lagi memiliki hubungan dengan pelaku.
“Ini sebenarnya bukan tanggung jawabnya UIN, dia (terduga pelaku) itu pertama bukan pegawai UIN, dan dia bukan staf. Dia panitia Humas (Hubungan Masyarakat). Dia juga sudah mengundurkan diri. Artinya dia memang tidak ada sangkut pautnya dengan UIN,” ungkap Rahman kepada portalmedia.id, Kamis 16 Maret 2023.
Rahman mengatakan, bila ada pihak yang masih tidak puas dan dirugikan, silakan membawanya ke ranah pidana. Karena menurutnya lembaga pendidikan tinggi itu punya aturan hukum dalam perkara seperti ini.
“Sekarang, kalau korban merasa dirugikan, tempuh jalur hukum. Karena, kemarin ketika di ULT bertanya ke korban, kenapa tidak lapor ke polisi, dia itu baik SS. Ceritanya ada hutang budi,” jelasnya.
Rahman menuturkan, korban yang berjumlah sembilan orang mulanya melapor ke pihak ULT UIN Alauddin. Setelah itu kasus diserahkan ke Komisi Penegakan Kode Etik (KPKE).
Pelaku beberapa kali dipanggil KPKE tapi tidak hadir. Sementara kasus diproses, pihak fakultas memberhentikan pelaku terlebih dahulu.
“Pihak kampus sebenarnya sudah ambil keputusan yang tepat, memberhentikan sebagai humas FSH. Dekan sudah ambil keputusan tepat,” terangnya.
Baca Juga: Taruna Akmil di Sumut Aniaya Mahasiswa, Tawarkan Uang Damai Rp15 Juta
“Jangan kasus ini mencuat ke mana-mana,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua ULT Rosmini Amin, mengaku pihaknya telah bekerja sesuai aturan yang ada.
Soal apakah ingin lanjut ke pidana, itu adalah hak korban.
“Tapi persoalannya ini anak tidak mau pidana,” ungkapnya.
Ia maklum, menjadi korban pelecehan seksual memang tak mudah. Ada banyak pertimbangan, salah satunya, identitas korban yang mudah terkuak.
“Bagi saya juga wajar, saya juga belum merekomendasikan ke sana. Karena takutnya korban mengalami kekerasan berlapis. Toh. Misalnya dia ditekan dan sebagainya,” imbuh Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Alauddin.
“Makanya saya bilang, selama korban belum berani memidanakan, kita tidak boleh paksa. Kita menunggu apa yang nyaman buat dia,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
Terkini
-
BRI Komitmen Mengimplementasikan Asta Cita untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
Donat Tuli Jadi Simbol Kemandirian Difabel di Sulawesi Selatan
-
BRI Dukung UMKM Aiko Maju Jadi Pemasok Program MBG di Sitaro
-
Dewan Pers: Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat
-
Ekspresi Bahagia Ribuan PPPK Pemprov Sulsel Terima SK