SuaraSulsel.id - Pria SS terduga pelaku pelecehan seksual terhadap 9 mahasiswa di kampus UIN Alauddin masih bebas berkeliaran. UIN Alauddin hanya memecat dan mengeluarkan terduga pelaku dari kampus.
Sebelum dipecat, SS adalah pengelola website Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.
Mengutip portalmedia.id -- jaringan Suara.com, Kepala Divisi Pendampingan Hukum Unit Layanan Terpadu (ULT) UIN Alauddin, Rahman Syamsuddin, mengatakan dengan dipecatnya terduga pelaku, kampus tidak lagi memiliki hubungan dengan pelaku.
“Ini sebenarnya bukan tanggung jawabnya UIN, dia (terduga pelaku) itu pertama bukan pegawai UIN, dan dia bukan staf. Dia panitia Humas (Hubungan Masyarakat). Dia juga sudah mengundurkan diri. Artinya dia memang tidak ada sangkut pautnya dengan UIN,” ungkap Rahman kepada portalmedia.id, Kamis 16 Maret 2023.
Rahman mengatakan, bila ada pihak yang masih tidak puas dan dirugikan, silakan membawanya ke ranah pidana. Karena menurutnya lembaga pendidikan tinggi itu punya aturan hukum dalam perkara seperti ini.
“Sekarang, kalau korban merasa dirugikan, tempuh jalur hukum. Karena, kemarin ketika di ULT bertanya ke korban, kenapa tidak lapor ke polisi, dia itu baik SS. Ceritanya ada hutang budi,” jelasnya.
Rahman menuturkan, korban yang berjumlah sembilan orang mulanya melapor ke pihak ULT UIN Alauddin. Setelah itu kasus diserahkan ke Komisi Penegakan Kode Etik (KPKE).
Pelaku beberapa kali dipanggil KPKE tapi tidak hadir. Sementara kasus diproses, pihak fakultas memberhentikan pelaku terlebih dahulu.
“Pihak kampus sebenarnya sudah ambil keputusan yang tepat, memberhentikan sebagai humas FSH. Dekan sudah ambil keputusan tepat,” terangnya.
Baca Juga: Taruna Akmil di Sumut Aniaya Mahasiswa, Tawarkan Uang Damai Rp15 Juta
“Jangan kasus ini mencuat ke mana-mana,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua ULT Rosmini Amin, mengaku pihaknya telah bekerja sesuai aturan yang ada.
Soal apakah ingin lanjut ke pidana, itu adalah hak korban.
“Tapi persoalannya ini anak tidak mau pidana,” ungkapnya.
Ia maklum, menjadi korban pelecehan seksual memang tak mudah. Ada banyak pertimbangan, salah satunya, identitas korban yang mudah terkuak.
“Bagi saya juga wajar, saya juga belum merekomendasikan ke sana. Karena takutnya korban mengalami kekerasan berlapis. Toh. Misalnya dia ditekan dan sebagainya,” imbuh Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Alauddin.
“Makanya saya bilang, selama korban belum berani memidanakan, kita tidak boleh paksa. Kita menunggu apa yang nyaman buat dia,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
Terkini
-
Mampukah Ekonomi Hijau Ubah Nasib Sulawesi Selatan?
-
Warisan Berdarah: 36 Tahun Perang di Makassar Tak Pernah Padam!
-
Viral 15 Pelajar Berseragam Sekolah Konsumsi Tembakau Gorila, Begini Kondisinya!
-
Mahasiswa UNG Tewas Saat Diksar Mapala, Rektor Bongkar Fakta Mengejutkan
-
Heboh Kasus Pemukulan, Victor Luiz dan Warga Sepakat Damai: Saling Senyum, Saling Maaf