SuaraSulsel.id - Oknum polisi inisial Bripka AA dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap dua perempuan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Bripka AA melakukan aksi pelecehan seksual terhadap dua wanita yang sedang tertidur di Puskesmas.
Mengutip portalmedia.id -- jaringan suara.com, peristiwa menimpa dua wanita berinisial AS dan MR di Puskesmas Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Pada Selasa (14/3/2023) dini hari.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone, IPDA Rayendra membenarkan perihal peristiwa cabul tersebut. Kata dia, korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kahu.
"Benar sudah ada laporan polisinya terkait perbuatan cabul. Ada dua perempuan korbannya," katanya.
Rayendra mengatakan, kedua korban tersebut berada di Puskesmas Kahu lantaran merawat suami AS yang sedang sakit. Kala itu, kedua korban sedang tidur berdekatan di ruangan perawatan. Awalnya korban MR merasa seperti ada hewan kecil semacam kecoa yang menggerayangi bagian tubuhnya.
"Korban merasa kayak ada kecoa merayap di kakinya sehingga dia terbangun. Pada saat dia terbangun dan memeriksa kecoa ternyata tidak ada," sebutnya.
Korban kemudian kembali tidur, tak lama korban kembali merasakan seperti ada kecoa yang merayap di kakinya. AS pun merasakan hal yang sama ada yang meraba-raba bagian kaki, paha, juga pada bagian perutnya.
"Saat itulah korban melihat langsung AA sedang baring dengan posisi melintang di bawah kaki korban. Kemudian korban sempat menendang pelaku sampai akhirnya langsung lari keluar dan meninggalkan ruangan," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor di Polsek Kahu. Laporan dugaan pencabulan terdaftar dengan Nomor: LP:09/III/2023/SPKT/SEK KAHU.
Untuk diketahui, Bripka AA ini berdinas di Mapolsek Patimpeng. Polisi sementara masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Bripka AA di Propam Polres Bone.
Tolak Restorative Justice
Kuasa hukum dua korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota Polri di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menegaskan bakal menolak jika nantinya ada upaya Restorative Justice (RJ) dari pihak pelaku.
"Tidak ada upaya Restorative Justice (RJ) yang harus dibangun walaupun ini oknum anggota, jangan sampai karena ini merupakan oknum anggota dan diupayakan RJ, berarti kalau ada mengupayakan berarti dia ikut melanggar," kata kuasa kukum korban, Muhammad Ashar Abdullah.
Kata Ashar, pihaknya kini mengupayakan proses hukum terhadap Bripka AA masuk dalam tindak pidana kekerasan seksual.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
3 Pemain Kunci Persis Solo Kalahkan Persija Jakarta di Manahan
-
Teks Sambutan Malam Tirakatan 17 Agustus Lengkap Disertai Doa Inspiratif
-
BCA Diakusisi Jadi BUMN? Isu BLBI Kembali Mengguncang Keluarga Hartono!
-
Di Bawah Atap Oranye : Jejak Pendidikan TK YRPU dari Zaman Kolonial di Lombok.
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
Terkini
-
PSM Makassar Belum Siap Hadapi Bhayangkara FC
-
Jangan Khawatir! Kota Makassar Tidak Naikkan Pajak PBB Tahun Ini
-
UPT RSUD Haji Makassar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sambut HUT RI ke-80
-
Tingkatkan Kualitas Pendidikan Indonesia, BRI Wujudkan Program Literasi Anak Negeri
-
Jangan Lewatkan! Doa Khusus dan Amalan Emas Malam Jumat Penuh Berkah