"Laporan polisi sementara akan dilimpahkan, akan dibawa ke unit PPA. Korban perempuan bukan di bawah umur, tetap di bawah unit PPA karena proses hukum," katanya.
"Kalau pun laporan pencabulan nanti, saya selaku kuasa hukum akan mengarahkan ke UU tentang tindak pidana kekerasan seksual. Perlu diketahui bahwa korban dalam tindak pidana kekerasan seksual pembuktiannya cukup dengan pengakuan korban saja," lanjut Ashar.
Ashar berharap dan meminta kepada teman-teman kepolisian mengacu kepada UU 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual, yang dimana pengakuan korban sudah merupakan alat bukti tambahan.
"Nah yang jadi pertanyaan ini kan meraba, dalam UU tindak pidana kekerasan seksual Pasal 4 huruf A, eksploitasi seksual, jadi ada orang yang menghayalkan sesuatu, bereksploitasi di situ, pelanggaran pidanannya diatur pada pasal berikutnya di Pasal 6 huruf B yang dituangkan dalam UU itu," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon
-
Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi
-
Mahasiswa di Makassar Rekayasa Penculikan, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua
-
DPRD Setuju Makzulkan Bupati Gowa, Kenapa Husniah Talenrang Belum Resmi Dicopot?