SuaraSulsel.id - Tim Badan Nasional Pencarian Pertolongan (Basarnas) mengirimkan tim untuk mencari tiga korban pekerja yang terseret arus Bendungan Pamukkulu di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
"Satu tim menuju lokasi. Ada delapan orang personil ditugaskan ke sana," kata Kepala Bidang Operasional Basarnas Sulsel Muhamad Rizal saat dikonfirmasi di Makassar, Selasa malam 14 Maret 2023.
Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan stakholder Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar, TNI dan Polri untuk melakukan upaya penyelamatan dan pencarian terhadap para korban tersebut.
"Sudah dikomunikasikan semua (Pemda) termasuk dengan pekerja di sana," singkat Rizal menambahkan.
Berdasarkan laporan yang masuk, telah terjadi kecelakaan kerja. Akibat muka air sungai di bendungan tiba-tiba tinggi pada saat pekerja mulai mengevakuasi diri.
Akibat kejadian itu, menyebabkan tiga orang pekerja sub kontraktor PT Vastorindo terbawa arus air di lokasi proyek Bendungan Pamukkulu area terowongan inlet.
Korban masing-masing Slamet Mulyono (38), Eko Prastiyo (33) dan Sukirman.
Dari kronologi kejadian, pada Selasa (14/3) sekitar pukul 16.00 Wita, ketiga korban sedang mengevakuasi diri pada saat rekan kerja yang bekerja di area luar memberikan informasi bahwa hujan mulai turun.
Dan pada saat pekerja bersiap mengevakuasi diri, tiba-tiba permukaan air naik tinggi, sehingga mengakibatkan korban terbawa arus. Sejauh ini sejumlah pihak berusaha melakukan pencarian korban.
Baca Juga: Terseret Arus Sungai Way Ratai, Warga Wates Ditemukan Tak Bernyawa
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
6 Kepala Sekolah di Makassar Mengaku Jadi Korban Jual Beli Jabatan
-
Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
-
Kabar Gembira! Arab Saudi Buka Kembali Keran Ekspor Udang Indonesia
-
Dorong Kemandirian Usaha Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Cirebon
-
MK: Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun