SuaraSulsel.id - Sejumlah nelayan di Kota Makassar mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membatalkan rencana reklamasi di sekitar Pulau Lae-lae.
Bersama Lembaga Swadaya Masyarakat dan mahasiswa, nelayan dalam Koalisi Lawan Reklamasi Pesisir (Kawal Pesisir) melakukan parade laut dengan rute Pesisir Pulau Lae Lae - Rotterdam - Dermaga Kayu Bangkoa - Pantai Losari - Lego-Lego - CPI - Pesisir Pulau Lae-Lae.
Salah satu Tokoh Masyarakat Pulau Lae-Lae, Bahtiar Leo mengatakan dirinya bersama masyarakat lainnya menolak reklamasi yang diwacanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan melalui PT. Yasmin Bumi Asri dengan luas mencapai 12,11 ha.
Mereka menolak, karena menurutnya membuat nelayan akan kehilangan mata pencaharian mereka yang bergantung pada laut sekitar pulau.
Baca Juga: Direktur Utama PSM Makassar Ingin Federasi Percepat Penggunaan VAR
"Kami masyarakat Pulau Lae lae menolak karena saya berpikir, nelayan kecil, nelayan palimbang, nelayan yang punya Jolloro, itu akan mendatangkan susah pada mereka. Karena kalau sudah ditimbun, karang-karang akan mati semua," ungkap Bahtiar Leo, Sabtu (4/3/2023).
Untuk diketahui, rencana reklamasi ini berdasarkan surat edaran Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor. 180/1428/B.Hukum, perihal reklamasi di sekitar Pulau Lae-Lae, dengan luas mencapai 12,11 ha.
Praktek reklamasi yang selama ini dilaksanakan pemerintah dan pihak swasta, menurut Bahtiar menggunakan areal publik (common) demi kepentingan bisnis (privatisasi).
"Rencana reklamasi di Pulau Lae-Lae adalah pengorbanan kepentingan masyarakat serta menunjukkan pemerintah seperti tunduk pada kuasa bisnis," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Portalmedia.id -- jaringan Suara.com
Dalam keterangan itu, Kawal Pesisir menuntut Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diantaranya :
Baca Juga: Prediksi PSM vs Persis Solo di BRI Liga 1: Susunan Pemain, Head to Head
1. Membatalkan rencana reklamasi di Pulau Lae-Lae yang akan merugikan masyarakat.
2. Melakukan pemulihan lingkungan, perlindungan hak lingkungan dan hak masyarakat dibandingkan kepentingan bisnis dan pengusaha serta melaksanakan partisipasi bermakna.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
7 Rekomendasi Cushion Terbaik BPOM, Tahan Lama Skin Barrier Terjaga
-
11 Kode Redeem FF Hari Ini 3 Juni 2025, Token SG2 dan Jersey Terbaru Siap Klaim
-
7 HP Samsung Murah Rp1 Jutaan Terbaik 2025: Ada Kamera 50 MP, Baterai Tahan Lama
-
5 Rekomendasi HP Samsung Rp1 Jutaan Terbaik Juni 2025, Super Murah Performa Mewah
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Soroti Job Fair, JK: Cari Kerja Susah, Ciptakan Sendiri
-
7 Pekerjaan Menjanjikan di Desa: Kaya Raya di Kampung Halaman
-
Tak Ada Lagi Gaji, Nasib Ribuan Honorer Sulsel Dihapus Sistem
-
Angka Kematian Meningkat! Menag Desak Evaluasi Layanan Kesehatan Haji
-
Jadi Korban Pinjol Ilegal? Lapor OJK di Nomor WhatsApp Ini