SuaraSulsel.id - Sejumlah nelayan di Kota Makassar mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membatalkan rencana reklamasi di sekitar Pulau Lae-lae.
Bersama Lembaga Swadaya Masyarakat dan mahasiswa, nelayan dalam Koalisi Lawan Reklamasi Pesisir (Kawal Pesisir) melakukan parade laut dengan rute Pesisir Pulau Lae Lae - Rotterdam - Dermaga Kayu Bangkoa - Pantai Losari - Lego-Lego - CPI - Pesisir Pulau Lae-Lae.
Salah satu Tokoh Masyarakat Pulau Lae-Lae, Bahtiar Leo mengatakan dirinya bersama masyarakat lainnya menolak reklamasi yang diwacanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan melalui PT. Yasmin Bumi Asri dengan luas mencapai 12,11 ha.
Mereka menolak, karena menurutnya membuat nelayan akan kehilangan mata pencaharian mereka yang bergantung pada laut sekitar pulau.
Baca Juga: Direktur Utama PSM Makassar Ingin Federasi Percepat Penggunaan VAR
"Kami masyarakat Pulau Lae lae menolak karena saya berpikir, nelayan kecil, nelayan palimbang, nelayan yang punya Jolloro, itu akan mendatangkan susah pada mereka. Karena kalau sudah ditimbun, karang-karang akan mati semua," ungkap Bahtiar Leo, Sabtu (4/3/2023).
Untuk diketahui, rencana reklamasi ini berdasarkan surat edaran Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor. 180/1428/B.Hukum, perihal reklamasi di sekitar Pulau Lae-Lae, dengan luas mencapai 12,11 ha.
Praktek reklamasi yang selama ini dilaksanakan pemerintah dan pihak swasta, menurut Bahtiar menggunakan areal publik (common) demi kepentingan bisnis (privatisasi).
"Rencana reklamasi di Pulau Lae-Lae adalah pengorbanan kepentingan masyarakat serta menunjukkan pemerintah seperti tunduk pada kuasa bisnis," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Portalmedia.id -- jaringan Suara.com
Dalam keterangan itu, Kawal Pesisir menuntut Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diantaranya :
Baca Juga: Prediksi PSM vs Persis Solo di BRI Liga 1: Susunan Pemain, Head to Head
1. Membatalkan rencana reklamasi di Pulau Lae-Lae yang akan merugikan masyarakat.
2. Melakukan pemulihan lingkungan, perlindungan hak lingkungan dan hak masyarakat dibandingkan kepentingan bisnis dan pengusaha serta melaksanakan partisipasi bermakna.
Berita Terkait
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Petani dan Nelayan Kontributor Pembangunan, Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Sangat Penting
-
Promo Kuliner Khusus Nasabah BRI di Makassar: Dari Kopi Hingga Steak, Diskon Hingga 20%!
-
Dibela Orang Asli Bugis, Denny Sumargo dan Farhat Abbas Ditantang Naik Ring
-
Tiga Pengusaha Skincare di Makassar Jadi Tersangka, Tapi Identitas Dirahasiakan Polisi
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Lari Bareng di Bali Bisa Borong Hadiah Ratusan Juta
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik
-
Apakah Garmin Venu 3 Memiliki Layar Sentuh? Temukan Jawaban Beserta Fitur-Fitur yang Dimilikinya
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi