SuaraSulsel.id - KPK telah mengantongi latar belakang Ahmad Saefudin yang merupakan seorang office boy.
Tercatat sebagai pemilik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Rubicon.
Oleh karena itu, KPK kemudian menelusuri transaksi keuangan pembelian Rubicon tersebut.
Seorang warga yang sempat tinggal dalam sebuah gang di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, bernama Ahmad Saefudin.
Baca Juga: Begini Kondisi Tempat Tinggal Office Boy Pemilik Mobil Rubicon di Jakarta Selatan
Rubicon itu kemudian dikendarai oleh putra Rafael, Mario Dandy Satriyo, saat mendatangi tempat penganiayaan anak pengurus GP Ansor David Ozora.
Mobil Rubicon ini disebut sudah beralih tangan ke Rafael Alun Trisambodo. Setelah itu, Rafael menjual Jeep Rubicon tersebut kepada kakaknya.
"Menurut beliau (Rafael) itu sudah dibeli dan dijual kembali ke kakaknya. Lalu oleh kakaknya dibolehkan dipakai Mario. Sementara surat bukti kepemilikan masih atas nama Ahmad ini," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Sabtu(4/3/2023).
Pahala mengatakan, KPK telah menyambangi bekas kediaman Saefudin yang beralamat di Gang Jati RT 1 RW 1 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Kami sedang lihat transaksi keuangan pada saat beli jualnya," ujar Pahala.
Ketua RT 1 RW 1 Gang Jati, Mampang Prapatan, Kamso Badrudin ragu bila Saefudin disebut memiliki mobil Rubicon dengan nilai miliaran rupiah.
Sebab, pria kelahiran 1985 itu hanya bekerja sebagai office boy sembari berdagang kopi.
Selain itu, Saefudin juga bermukim di rumah kontrakan yang terletak di gang yang begitu sempit, tak memungkinkan satu unit mobil melintas di gang tersebut.
"Kontrakannya di belakang rumah saya, memang gangnya sangat sempit sekali makanya "non sense" sekali untuk memiliki satu unit Rubicon yang harganya miliaran, sedangkan dia sendiri hanya punya sepeda motor, itu aja sepeda motor yang lama bukan yang baru," ucap Kamso.
"Enggak pernah lihat Rubicon, enggak pernah. Enggak mungkin, gang lebarnya cuma dua meter itu aja kanan kiri udah saluran air," imbuhnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh tetangga Saefudin di Gang Jati RT 1 RW 1 Mampang Prapatan, Ani. Menurut Ani, Saefudin hanya memiliki satu unit sepeda motor hasil kredit dari keponakannya.
Ani mengatakan kala itu keponakannya menang undian dan mendapat hadiah satu unit sepeda motor. Saefudin lantas membeli sepeda motor tersebut secara kredit lantaran sepeda motor miliknya sudah butut.
Bahkan, kata Ani, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari Saefudin yang merupakan seorang office boy, berjualan mie instan di tempat kerjanya.
"Kalau di tempat kerja saya jual Indomie. Saya kerja mah enggak cukup gajinya kecil," kata Ani menirukan suara Saefudin.
Berita Terkait
-
MK Sebut KPK Bisa Seret Kasus Korupsi di TNI hingga Pengadilan, Asal...
-
Putusan MK soal Kewenangan KPK Usut Korupsi Militer Dipertegas, Begini Isinya
-
Sudah 2 Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Cari Keberadaan Paman Birin
-
KPK Berharap Sayembara Rp 8 Miliar Bantu Temukan Harun Masiku
-
Dari OTT Hingga Seragam Polantas: Drama Penangkapan Gubernur Bengkulu oleh KPK
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
Terkini
-
Beda Perlakuan Unhas ke Dosen Pelaku Pelecehan Seksual dan Mahasiswa Pesta Miras
-
Progam Special BRIguna, Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon biaya Provisi 50%
-
Berani Jujur! 3 Kepala KUA di Takalar Kembalikan Uang Gratifikasi dari Calon Pengantin
-
Kalah Pilkada 2024 Tidak Boleh Langsung Menggugat ke MK, Ini Aturannya
-
Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!