SuaraSulsel.id - NI seorang ibu rumah tangga di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menggigit puting payudara tetangganya hingga lepas. Penyebabnya hanya karena gosip.
Terdakwa menjalani sidang perdana, hari ini, Kamis, 23 Februari 2023, di ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Palopo.
Dari laman website sipp.pn-palopo.go.id dijelaskan peristiwa itu terjadi pada 13 Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 10.30 wita. Terdakwa terlibat kasus penganiayaan terhadap tetangganya sendiri MA.
Saat itu, terdakwa sedang menjemur pakaian di depan rumah tetangganya. Tiba-tiba didatangi oleh korban yang tak terima dijadikan bahan gosip.
"Kenapa kau gosipkah urusanku, kamu cerita anak saya bilang mencuri nabilang nenek," demikian dakwaan yang tertuang dalam laman website tersebut.
Terdakwa pun tak terima. Sebab ia merasa pernah juga digosip oleh korban.
"Terdakwa menjawab, 'kau juga gosip ka. Saya tidak cerita cuman saya bilang, na cerita ji kah juga itu anaknya curi uangnya neneknya. Dan kalau kamu marah, marah ko sama mertuamu. Karena kami tidak masalah kalau bukan mertuamu sendiri yang datang cerita di warung kalau itu anak mencuri," lanjutnya.
Terdakwa dan korban lantas adu mulut. Karena emosi, korban mencolek dan menunjuk wajah terdakwa.
Perkelahian antara keduanya tak terelakkan. Terdakwa yang tidak terima ditunjuki lalu menarik kerudung korban hingga terbuka.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Banyak Protes, Boy William: Kalo Aku Jadi Suami Kamu Mesti Pake Masker
Korban kemudian menekan kepala terdakwa dengan kedua tangannya, sehingga menempel di dadanya.
Karena terdakwa tidak bisa melepas tangan korban yang menekan kepalanya, ia langsung menggigit payudara korban sebelah kanan.
"Puting payudara milik korban luka dan terlepas, yang saat itu korban memakai baju daster dan tidak mengenakan BH (Bra)".
Warga yang melihat kejadian iu lantas berusaha melerai. Korban lalu dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.
Dari hasil visum diketahui puting payudara korban di sebelah kanan terputus.
Atas perbuatannya, terdakwa NI dijerat pasal 351 ayat 1 KUH Pidana terkait penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan dan denda paling banyak Rp450 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Jejak Fakta Fakultas Ekonomi Unhas: Alumni Pertama Orang Toraja
-
Rektor Unhas Dituduh Terafiliasi Partai Politik? Prof JJ Siapkan Langkah Hukum
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
BMKG Minta 12 Daerah di Sulawesi Selatan Waspada
-
Ditolak Banyak RS, Muh Ikram Langsung Ditangani RSUD Daya: Kisah Anak Yatim Viral di Makassar