SuaraSulsel.id - NI seorang ibu rumah tangga di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menggigit puting payudara tetangganya hingga lepas. Penyebabnya hanya karena gosip.
Terdakwa menjalani sidang perdana, hari ini, Kamis, 23 Februari 2023, di ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Palopo.
Dari laman website sipp.pn-palopo.go.id dijelaskan peristiwa itu terjadi pada 13 Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 10.30 wita. Terdakwa terlibat kasus penganiayaan terhadap tetangganya sendiri MA.
Saat itu, terdakwa sedang menjemur pakaian di depan rumah tetangganya. Tiba-tiba didatangi oleh korban yang tak terima dijadikan bahan gosip.
"Kenapa kau gosipkah urusanku, kamu cerita anak saya bilang mencuri nabilang nenek," demikian dakwaan yang tertuang dalam laman website tersebut.
Terdakwa pun tak terima. Sebab ia merasa pernah juga digosip oleh korban.
"Terdakwa menjawab, 'kau juga gosip ka. Saya tidak cerita cuman saya bilang, na cerita ji kah juga itu anaknya curi uangnya neneknya. Dan kalau kamu marah, marah ko sama mertuamu. Karena kami tidak masalah kalau bukan mertuamu sendiri yang datang cerita di warung kalau itu anak mencuri," lanjutnya.
Terdakwa dan korban lantas adu mulut. Karena emosi, korban mencolek dan menunjuk wajah terdakwa.
Perkelahian antara keduanya tak terelakkan. Terdakwa yang tidak terima ditunjuki lalu menarik kerudung korban hingga terbuka.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Banyak Protes, Boy William: Kalo Aku Jadi Suami Kamu Mesti Pake Masker
Korban kemudian menekan kepala terdakwa dengan kedua tangannya, sehingga menempel di dadanya.
Karena terdakwa tidak bisa melepas tangan korban yang menekan kepalanya, ia langsung menggigit payudara korban sebelah kanan.
"Puting payudara milik korban luka dan terlepas, yang saat itu korban memakai baju daster dan tidak mengenakan BH (Bra)".
Warga yang melihat kejadian iu lantas berusaha melerai. Korban lalu dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.
Dari hasil visum diketahui puting payudara korban di sebelah kanan terputus.
Atas perbuatannya, terdakwa NI dijerat pasal 351 ayat 1 KUH Pidana terkait penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan dan denda paling banyak Rp450 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel
-
387 Eks Penderita Kusta Makassar Terima Bantuan Pemprov Sulsel
-
PSM Makassar Usung 'Siri na Pacce' Lawan Persik Kediri: Misi Bangkit dari Keterpurukan!
-
5 Hari Tanpa Makan! Bertahan Hidup Bersama Ambulans Laut Hilang