Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 23 Februari 2023 | 11:24 WIB
Ilustrasi (Pixabay/jacmac34)

Karena terdakwa tidak bisa melepas tangan korban yang menekan kepalanya, ia langsung menggigit payudara korban sebelah kanan.

"Puting payudara milik korban luka dan terlepas, yang saat itu korban memakai baju daster dan tidak mengenakan BH (Bra)".

Warga yang melihat kejadian iu lantas berusaha melerai. Korban lalu dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.

Dari hasil visum diketahui puting payudara korban di sebelah kanan terputus.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Banyak Protes, Boy William: Kalo Aku Jadi Suami Kamu Mesti Pake Masker

Atas perbuatannya, terdakwa NI dijerat pasal 351 ayat 1 KUH Pidana terkait penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan dan denda paling banyak Rp450 ribu.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More