SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa dua anggota DPRD Sulawesi Selatan. Mereka adalah Rudy Pieter Goni dan Meity Rahmatia.
"Iya, betul. Pemeriksaan soal tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Januari 2023.
Ali mengatakan Rudy dan Meyti diperiksa sebagai saksi. Mereka memberikan keterangan untuk Edy Rahmat, tersangka kasus suap perizinan dan pembangunan di Pemprov Sulsel tahun 2020-2021.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel," tambahnya.
Diketahui, Rudy adalah legislator dari Fraksi PDIP. Ia juga menjabat sebagai Sekretaris DPD partai Banteng itu hingga kini. Sementara Meity adalah legislator fraksi PKS.
Selain dua anggota DPRD Sulsel tersebut, KPK juga memeriksa tiga pengusaha dan sejumlah PNS.
Mereka adalah Zaki Fahmi, Reza Mahar, Andi Andri Pawiloi, Winarmi, Florianus Tonce, Parakasi Abidin, dan Nuwardi Bin Pakki.
Edy pada kasus sebelumnya sudah divonis empat tahun penjara dan denda 200 juta subsider 2 bulan penjara.
Mantan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Namun belum bebas, Edy kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 18 Agustus 2022 lalu. Ia terlibat kasus suap empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan senilai Rp2,8 miliar.
Berita Terkait
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
-
Lebaran Sudah Lewat, Kapan KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Kasus Dana Iklan BJB?
-
KPK Ungkap Ada Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Kuala Lumpur
-
Prabowo Khawatirkan Nasib Keluarga Koruptor, KPK: Ada Mekanisme Pasal TPPU
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta
-
Polisi Gadungan Beraksi di Gowa, Begini Caranya Tipu Korban Hingga Terciduk
-
Mira Hayati Jadi Tahanan Kota, Perampok Toko Emas Ditangkap Polisi
-
Appi Alihkan Anggaran Truk Pengangkut Sampah ke Perbaikan Sekolah dan Seragam Sekolah Gratis
-
Berkat Pendanaan KUR dari BRI, Toko Kelontong Suryani Kini Hasilkan Rp500 Ribu per Hari