SuaraSulsel.id - Sidang kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan kembali digelar. Enam orang saksi dihadirkan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 1 Februari 2023.
Mereka adalah Asbrandi Syam, Andi Sutta, Andi Kemal Wahyudi, Andi Sudirman, Rendy Gowary dan Kwan Sakti Rudy Moha.
Jaksa penuntut umum mencecar para saksi soal setoran uang ke terpidana Edy Rahmat.
Uang itu untuk dijadikan jaminan jika ada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas proyek tahun 2020 di Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulawesi Selatan.
Salah satu saksi Asbrandi Syam mengatakan kenal dengan salah satu terdakwa, Yohanis Binur. Mereka sempat bertemu di kantor BPK Perwakilan Sulsel sekitar bulan Februari 2021.
Namun dalam fakta persidangan, saksi mengaku tidak pernah memberikan uang sekitar Rp160 juta kepada Yohanis Binur.
Kata Asbriandy, pihaknya menyerahkan uang ke Edy Rahmat senilai Rp250 juta. Uang itu sebagai jaminan ke auditor BPK. Sebelum mereka turun melakukan pemeriksaan.
"Pak Edy yang minta, katanya sebagai jaminan kalau turun BPK memeriksa. Nominalnya dia (Edy) yang tentukan," jelasnya.
Diketahui, terpidana Edy Rahmat sebelumnya membeberkan pernah menyetor uang ke oknum pegawai BPK Rp2,8 miliar atas nama Gilang. Uang itu dikumpul dari 11 pengusaha untuk menghilangkan hasil temuan pada pengerjaan proyek yang jadi temuan.
Baca Juga: Pengusaha Sulsel Apes, Sudah Setor Ratusan Juta Rupiah Untuk Suap BPK Sulsel Tapi Proyek Dihentikan
Dari 11 pengusaha itu, uang yang terkumpul sebesar Rp3,2 miliar. Ada Rp2,8 miliar disetor ke Gilang, sementara Rp320 juta lebih merupakan jatah untuk Edy.
Pengusaha yang menyetor adalah Jhon Theodore Rp525 juta, Petrus Yalim Rp445 juta, Haji Momo Rp250 juta, Andi Kemal Rp479 juta, Yusuf Rombe Rp525 juta.
Kemudian, Robert Wijoyo Rp58 juta, Hendrik Rp395 juta, Lukito Rp64 juta, Tiong Rp150 juta, Rudi Moha Rp200 juta, dan Karaeng Kodeng Rp150 juta.
KPK sudah menetapkan empat auditor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan sebagai tersangka karena kasus ini.
Mereka adalah Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara, Andi Sonny, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Auditorat Sulsel 1 BPK Perwakilan Sulsel, Yohanis Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyuddin, dan Gilang Gumilar.
Hak Jawab:
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI dan BRI Finance Perkuat Pembiayaan Kendaraan lewat BRI KKB Expo 2026
-
Dukung Suasana Kegiatan Resmi, Pemprov Sulsel Jelaskan Alokasi Anggaran Sewa Tanaman Hidup
-
Semarak Kemerdekaan, Intip Promo Spesial BRI
-
PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon