SuaraSulsel.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) siap membantu Muhammad Said, terduga pelaku pelecehan seksual di Masjidil Haram.
Warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan itu sebelumnya dihukum dua tahun penjara dan denda 50 ribu riyal atau sekitar Rp200 juta karena disebut melecehkan warga Lebanon. Peristiwa terjadi saat ia sedang melaksanakan tawaf di tanah suci.
"Iya, Alhamdulillah. Sudah ada kabar dari KBRI (akan membantu). Semoga Said segera mendapat keadilan," ujar pihak keluarga, Hasmiah, Senin, 23 Januari 2023.
Hasmiah mengaku KBRI siap membantu proses hukum Said untuk mendapatkan keringanan hukuman. Atau setidaknya pemerintah membantu agar kasus pidananya dipindahkan ke Indonesia.
Baca Juga: Bocor Hasil Sidang Pelecehan Seksual Wanita Lebanon saat Umrah, Dadanya Dipegang dari Belakang
"Apakah ajukan banding atau tidak, kami juga belum tahu. Kami serahkan sepenuhnya ke KBRI. Setidaknya, hukumannya bisa berkurang atau dipindahkan ke Indonesia," sebutnya.
Kata Hasmiah, Said sampai detik ini membantah perbuatannya melecehkan wanita di depan Ka'bah. Sehingga keluarga dengan tegas membantah pelecehan tersebut.
Ia mengatakan pada saat dugaan pelecehan itu terjadi, memang ada translater yang mendampinginya. Hanya saja, tidak berpihak kepada Said.
"Said tidak bisa berbahasa Arab sehingga komunikasi antar pihak terbatas. Translater juga tidak tahu berpihak ke siapa sampai kesalahpahaman ini larut. Travelnya juga cuek, tapi Alhamdulillah sudah ada kabar KBRI," jelasnya.
Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad juga mengatakan Said masih punya kesempatan untuk proses hukum selanjutnya. Ia diberi waktu 30 hari untuk mengajukan banding.
Baca Juga: Warganet Minta CCTV Pelecehan Seksual WNI Depan Kakbah Disebar
"Bisa lakukan nota pembelaan atau banding selama 30 hari sejak putusan," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Sosok Istri Kapolres Ngada yang Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual Anak
-
Mengenal Child Grooming, Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang Menyeret Aktor Kim Soo Hyun
-
Polisi Predator Anak: Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Bocah, Video Disebar Online!
-
Bicara Demokrasi di Jepang, SBY Optimis Indonesia Emas 2045, Asal Pemimpin Punya Syarat Ini...
-
Taeil dan Dua Pelaku Lainnya Resmi Didakwa Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
Terkini
-
Berdaya di Kancah Global! UMKM Papua Global Spices Raih Sukses Berkat BRI
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar