Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 18 Januari 2023 | 05:20 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk meringankan hukuman terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo ketika membacakan tuntutan.

“Tidak ada hal-hal yang meringankan,” ucap Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.

Dalam persidangan, Rudy mengatakan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat.

Jaksa juga menilai Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional, serta tidak sepantasnya Ferdy Sambo melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Sang Anak Beri Penuturan: Semoga Tetap Bertahan Hidup!

Yang paling utama, perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ucap Rudy.

Selain itu, Tim Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Ferdy Sambo.

“Sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap Jaksa Penuntut Umum.

Oleh karena itu, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam persidangan ini.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Komisi III Bilang Begini

Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.

Load More